Kemendag Ungkap Ramalan Harga Minyak Goreng Sepanjang 2022, Mak-Mak Sabar Ya!

Senin, 31 Januari 2022 – 16:49 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi. Foto: Youtube DPR

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi mengungkapkan penyebab tingginya harga minyak goreng akhir-akhir ini.

Berdasarkan data sistem pemantau kebutuhan pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag) hal ini disebabkan oleh harga Cruide Plam Oil (CPO) dunia yang saat ini melonjak 77,34 persen jika dibandingkan Januari 2021 lalu.

BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Bertahan Sampai Lebaran? Ini Jawaban Mendag

"Saat ini harga CPO atau minyak mentah per Januari 2022 tembus Rp 13.240 per kilogram," ujar Mendag, dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1).

Akibatnya, Mendag memprediksi harga minyak goreng tetap tinggi sepanjang 2022.

BACA JUGA: Konon Hotline Minyak Goreng Cuma Pencitraan, Mendag: Silakan Datang ke Kantor

Menyikapi hal tersebut Kementerian Perdagangan terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Selanjutnya, kata Mendag, sebagai upaya untuk menstabilkan harga minyak goreng, pihaknya mengeluarkan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng setara, yaitu Rp 14 ribu per liter.

BACA JUGA: Pemintaan Khofifah untuk Minyak Goreng Enggak Muluk-muluk, Tolong Ya!

Namun, upaya tersebut dianggap gagal, akhirnya Permendag Nomor 03 Tahun 2022 dicabut.

Pada 26 Januari 2022 Kementerian Perdagangan kembali menerbitkan permendag nomor 06 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran minyak goreng sawit, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng.

Mendag menjelaskan harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir dengan permendag nomor 03 Tahun 2022 secara otomatis dicabut.

Adapun, penetapan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng dengan rinci minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan premium Rp 14 ribu per liter.

Mendag menyebut kebijakan harga eceran tertinggi ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Kemendag menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Seiring dengan penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), pemerintah juga menerapkan kebijakan Domestic Proce Obligation (DPO) yang ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 per kilogram olein.

"Jadi kalau kami convert dikali 0,9 maka harga daripada CPO sebelum PPN itu adalah Rp 8.300 per liternya," ujar Mendag.

Kemendag menyampaikan kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.

Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilol liter yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah, sedangkan untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.(mcr28)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler