"Memang, ada anggota DPRD Bonbol yang datang ke Kemdagri
BACA JUGA: Aktivitas Tambang Ancam Lahan Pertanian Rakyat
Mereka menanyakan apakah bisa pak Haris diaktifkan sebagai bupati Bonbol lagi," ujar Kasubdit Pejabat Negara Wilayah IV Kemdagri Sukoco yang dihubungi, Minggu (18/9).Dikatakannya, untuk mengaktifkan kembali harus sesuai dengan aturan UU
BACA JUGA: Walikota Jayapura Dikabarkan Meninggal
Tanpa itu Kemdagri tak akan pernah mengaktifkannya."Masa kita mau melawan perintah UU
Ditanya apakah Kemdagri telah menerima surat dari DPRD Bonbol, Sukoco menjawab hingga saat ini belum ada
BACA JUGA: Nelayan Diingatkan Tidak Berlayar
"Surat itu dibuat atas mekanisme dewan atau tidak, tetap tidak akan kita proses selama status pak Haris masih terdakwa," ujarnya.Pernyataan serupa diungkapkan Juru bicara Kemendagri Reydonnyzar MoenekDikatakannya, Kemdagri berpegang pada aturan di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah jo PP 6 Tahun 2005Di mana disebutkan kepala daerah atau wakil kada yang melakukan tindak pidana dan dinyatakan terdakwa harus dinonaktifkan sementara.
"Silakan DPRD Bonbol melayangkan surat permohonanTapi yang jelas, Kemdagri tidak akan memprosesnya seperti surat gubernur sebelumnya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta melalui putusan Nomor 89/B/2011/PT.TUN.JKT menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penerbitan SK penonaktifan Haris dari kursi bupatiHanya saja, menurut Reydonnyar, di dalam amar putusannya majelis hakim lebih mempersoalkan prosedur penonaktifan dan bukan ke landasan pencopotannya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Ambon Minta Pedagang Naikkan Harga
Redaktur : Tim Redaksi