Kemendagri Belum Terima Surat DPRD Bonbol

Senin, 19 September 2011 – 12:22 WIB
JAKARTA- Setelah surat Gubernur Gorontalo terkait permohonan pengaktifan kembali Abdul Haris Najamudin sebagai bupati yang dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri, kini permintaan serupa diajukan DPRD Bone Bolango (Bonbol)Anehnya surat tersebut tanpa mekanisme dewan dan hanya atas inisiatif ketua DPRD Bonbol.

"Memang, ada anggota DPRD Bonbol yang datang ke Kemdagri

BACA JUGA: Aktivitas Tambang Ancam Lahan Pertanian Rakyat

Mereka menanyakan apakah bisa pak Haris diaktifkan sebagai bupati Bonbol lagi," ujar Kasubdit Pejabat Negara Wilayah IV Kemdagri Sukoco yang dihubungi, Minggu (18/9).

Dikatakannya, untuk mengaktifkan kembali harus sesuai dengan aturan UU
Di mana Haris yang statusnya terdakwa, bisa aktif lagi bila sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan

BACA JUGA: Walikota Jayapura Dikabarkan Meninggal

Tanpa itu Kemdagri tak akan pernah mengaktifkannya.

"Masa kita mau melawan perintah UU
Kemdagri juga kan sudah pernah menegur gubernur Gorontalo atas surat permohonan pengaktifan pak Haris," tegasnya.

Ditanya apakah Kemdagri telah menerima surat dari DPRD Bonbol, Sukoco menjawab hingga saat ini belum ada

BACA JUGA: Nelayan Diingatkan Tidak Berlayar

"Surat itu dibuat atas mekanisme dewan atau tidak, tetap tidak akan kita proses selama status pak Haris masih terdakwa," ujarnya.

Pernyataan serupa diungkapkan  Juru bicara Kemendagri Reydonnyzar MoenekDikatakannya, Kemdagri berpegang pada aturan di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah jo PP 6 Tahun 2005Di mana disebutkan  kepala daerah atau wakil kada yang melakukan tindak pidana dan dinyatakan terdakwa harus dinonaktifkan sementara.

"Silakan DPRD Bonbol melayangkan surat permohonanTapi yang jelas, Kemdagri tidak akan memprosesnya seperti surat gubernur sebelumnya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta melalui putusan Nomor 89/B/2011/PT.TUN.JKT menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penerbitan SK penonaktifan Haris dari kursi bupatiHanya saja, menurut Reydonnyar, di dalam amar putusannya majelis hakim lebih mempersoalkan prosedur penonaktifan dan bukan ke landasan pencopotannya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Ambon Minta Pedagang Naikkan Harga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler