jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo hingga saat ini belum mengajukan surat pengunduran dirinya ke DPRD sebelum dilantik sebagai presiden terpilih. Menurut Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji surat pengunduran diri Jokowi sudah harus diberikan pada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono 14 hari sebelum pelantikann 20 Oktober mendatang.
"Kalau sesuai undang-undang, paling lambat prosesnya 30 hari sebelum tanggal 20 Oktober. Tapi di kami dibuat prosedurnya 14 hari sebelum dilantik. Dari kami ke Presiden," ujar Dodi di Jakarta, Sabtu, (13/9).
BACA JUGA: Pilkada Langsung Secara Serentak Hemat Biaya Politik
Saat ini, kata Dodi, pihaknya masih menunggu Jokowi yang belum juga mengajukan surat pengunduran diri itu pada DPRD DKI Jakarta. Dari DPRD baru dapat diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti sikap DPRD seperti apa baru disampaikan ke presiden melalui Kemendagri. Sampai sekarang belum ada," tandas Dodi. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Perangi Mafia Rusun, Ahok Pilih Cara Preman
BACA JUGA: Ahok vs Gerindra, Fadli Zon: Berantas Kutu Loncat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adian Napitupulu Siap Berantas Mafia Migas Dari Hulu Hingga Hilir
Redaktur : Tim Redaksi