Kemendagri Blokir Koneksi Layanan E-KTP Palangka Raya

Minggu, 29 Juli 2018 – 00:35 WIB
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memblokir akses pelayanan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elekronik) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palangka Raya, Kalteng.

Dibekukan alias diblokirnya koneksi komputerisasi tersebut, buntut dari arahan Kemendagri YANG diabaikan Pemko. Pergantian kepala Disdukcapil dipaksakan dan tidak sesuai Permendagri Nomor 76 Tahun 2016, tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten kota.

BACA JUGA: Bob Hasan Apresiasi Perhatian Kemendagri untuk Zohri

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pelayanan untuk E-KTP di Palangka Raya sudah sejak beberapa hari lalu diblokir oleh Kemendagri. Wali kota Palangka Raya dinilai tidak mau mendegarkan arahan dan pembinaan dari Kemendagri.

Padahal, pihaknya sudah menyurati dan memberitahukan kesalahan pergantian kepala Disdukcapil dari Zulhikmah Ravieq kepada Murni D Djinu, 8 Juni 2018 lalu.

BACA JUGA: Bamsoet Tak Mau Masyarakat Dirugikan PPDB Sistem Zonasi

“Iya benar (diblokir). Kira-kira sejak 3 hari lalu. Saya lupa pastinya. Kami sifatnya pembinaan lebih dahulu. Wali kota saya surati. Saya tunjukkan kesalahannya dan saya beritahu bagaimana bertindak yang benar. Karena tidak mau mengikuti pembinaan pusat maka dengan sangat berat hati saya beri sanksi. Blokir akan dibuka apabila wali kota sudah mentaati aturan yang berlaku,” jelas Zudan kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group) Sabtu (28/7).

Dia menjelaskan, alasan pihaknya melakukan pemblokiran karena Wali Kota Palangka Raya tidak memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan kepala Disdukcapil.

BACA JUGA: Kemendagri Terbitkan SK Penunjukan Plt Gubernur Aceh

“Diblokir karena wali kota melanggar UU Adminduk. Mengangkat dan memberhentikan kepala Dinas Dukcapil merupakan kewenangan Mendagri,” tukas pria kelahiran Sleman 24 Agustus 1969 ini.

Oleh karena itu, status Murni sebagai kepala Disdukcapil Kadisdukcapil Palangka Raya saat ini, dinilai tidak sah.

Jika wali kota atau kepala daerah mau mengganti kepada Disdukcapil, lanjut Zudan, harus diusulkan terlebih dahulu melalui gubenur yang kemudian disetujui Kemendagri, sebagai mana pasal 6 Permendagri nomor 76 tahun 2016.

“Pak Murni tidak sah sebagai kepala dinas. Ibu Zulhikmah harus dikembalikan. Kalau mau mengganti, maka wali kota mengusulkan kepada Mendagri penggantian tersebut melalui gubernur Kalteng,” urai Zudan.

Meski begitu, dia mengimbau agar hal serupa di Kalteng jangan sampai terjadi lagi, kepala daerah diminta bisa mengetahuai ketentuan-ketentuan yang ada dan menaatinya.

“Penyelenggara pemerintah harus taat asas. Ikuti hukum yang berlaku. Jangan bertindak semau gue. Negara ada tatanan hukum dan sistem yang harus ditaati,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya Beta Syailendra menyayangkan terhentinya pelayanan KTP-el di Disdukcapil. Padahal, kata dia, masalah pergantian Kadisdukcapil sudah semestinya bisa diantisipasi sejak awal agar jangan bermasalah hingga menghambat pelayanan publik.

“Kami minta Disdukcapil agar duduk bersama dengan Kemendagri. Jangan sampai ini menjadi penghambat pelayanan kepada masyarakat di Palangka Raya,” tukas politisi PAN tersebut.

Dampak dibekukannya pelayanan KTP-el, Disdukcapil Kota Palangka Raya yang seharusnya mengejar target rekaman sampai cetak KTP-el, sempat buka Sabtu dan Minggu, kini diliburkan. Pengumuman tersebut terlihat jelas di tembok Kantor Disdukcapil. Beberapa kali masyarakat lalu lalang memastikan buka atau tidaknya pelayanan perekaman KTP-el, tak bisa berbuat apa-apa melihat tulisan tersebut.

Kalteng Pos mencoba menghubunggi nomor Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Murni D Djinu untuk konfirmasi. Namun, ketika dihubungi ke telepon genggamnya, belum terjawab.

Selanjutnya Kalteng Pos mencoba menghubungi Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Lukmanul Hakim, namun nomor yang bersangkutan seperti tidak aktif. (uni/ari/abe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambangi Kemendagri, Aksi 67 Persoalkan e-KTP dan Iwan Bule


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler