Kemendagri Cari Solusi Menyelesaikan 1,2 Juta Pegawai Non-PNS, Ini Skenarionya

Jumat, 07 Oktober 2022 – 21:45 WIB
Kepala BSKDN Kemendagri, Eko Prasetyanto mengatakan perlu dicarikan solusi menyelesaikan 1,2 juta pegawai non-PNS. Foto Kemendagri 

jpnn.com, JAKARTA - Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 

BACA JUGA: Ada Honorer Siluman di Uji Publik Pendataan Non-ASN? Laporkan di Link Ini, Caranya Mudah

Selanjutnya, pegawai non-PNS yang masih menjalankan tugas di instansi pemerintah bisa diangkat menjadi PPPK bila memenuhi syarat, selambat-lambatnya 5 tahun sejak aturan ditetapkan.

Itu berarti menyisakan waktu satu tahun untuk memenuhi mandat tersebut. 

BACA JUGA: Kemendagri Minta Pemda Fokus Anggarkan Penanganan Inflasi, Begini Caranya

Kondisi itulah yang melatarbelakangi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemprov Jawa Tengah menggelar lokakarya bertajuk Kesiapan Pemda dalam Kebijakan Pendayagunaan Pegawai Daerah Non-ASN yang berlangsung pada  6 Oktober 2022, di Kota Semarang. 

“Banyak yang perlu segera kami tindak lanjuti, termasuk klausul dalam PP Manajemen PPPK, karena menurut data dari 30 provinsi, 267 kabupaten/kota, kurang lebih ada 1,2 juta pegawai (non-PNS)," tutur Kepala BSKDN Kemendagri, Eko Prasetyanto dalam sambutannya. 

BACA JUGA: Lowongan Dirjen Imigrasi dari Pegawai Non-PNS Sudah Dibuka, Ini Tahapannya 

Dia melanjutkan jangan berpikir angka 1,2 juta saja. Mereka juga menanggung (hidup) keluarganya. Artinya, persoalan ini lebih kompleks. Oleh karenanya dia mengajak pemerintah pusat dan daerah mencari solusi bersama.

Eko juga menyoroti jumlah pegawai non-PNS di Jateng. Dia mengungkapkan provinsi tersebut memiliki jumlah pegawai non-PNS cukup banyak, yakni 37 ribu pegawai yang tersebar di 29 kabupaten dan 6 kota. 

"Diperlukan beragam upaya kebijakan yang mesti disiapkan untuk meresponsnya. Salah satunya, bagaimana mempersiapkan formasi," terangnya 

Hal itu kata Eko, bukan hal mudah, mengingat belanja pegawai cukup tinggi, kurang lebih Rp 400 triliun dan ancaman resesi serta inflasi. Semua harus waspada, bagaimana solusi terbaik sehingga roda ekonomi tetap berjalan 

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengingatkan jajarannya untuk terus mengikuti perkembangan aturan rekrutmen ASN. Saat ini, pemerintah tengah membenahi kejelasan status kepegawaian non-PNS. 

Yang paling penting kata Yasin, komunikasi dan koordinasi. Berapa besar kemampuan keuangan daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan. 

"Jangan sampai banyak pegawai (non-PNS) yang diterima, tetapi gaji masih di bawah UMR. Harus hitung betul,” ucapnya. 

Pendataan Pegawai Non-ASN

Dalam paparannya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suherman menjelaskan pihaknya telah melakukan pendataan non-ASN seluruh Indonesia.

Upaya ini dilakukan agar memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan sehingga tidak terjadi masalah yang berulang terkait pengangkatan tenaga non-ASN.  

“Kondisi per 1 Oktober 2022, jumlahnya (pegawai non-ASN) sebanyak 2.216.042 orang. Berasal dari 66 instansi pusat dan 524 pemerintah daerah,” bebernya. 

Menanggapi hal itu, Cheka Virgowansyah, direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri mengingatkan potensi masalah yang bisa muncul menyoal pendataan pegawai non-PNS.

Dia menjelaskan terdapat beberapa daerah yang jumlah tenaga non-PNS lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah PNS-nya, terutama di daerah terpencil. 

“Ini bisa menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat, bila mereka tidak terdata di BKN. Bagaimana solusinya? Ini harus diantisipasi,” terangnya. 

Di sisi lain, Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Kependudukan, dan Catatan Sipil, Mohammad Noval, menyimpulkan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu mempersiapkan kebijakan yang matang, terutama dalam pemutakhiran data.

Sekaligus melakukan validasi dan proyeksi ke depan terhadap kebutuhan formasi pegawai non-PNS yang akan menjadi PPPK.

“Berapa kebutuhan daerah, beban kerjanya, dan kemampuan pendanaan masing-masing daerah. Ini butuh kolaborasi,” pesannya. 

Noval juga menjelaskan beragam masukan dan saran yang terhimpun dalam lokakarya akan disampaikan kepada menteri dalam negeri guna menyusun kebijakan tepat dalam pengalihan pegawai non-PNS menjadi PPPK. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler