Kemendagri dan Kemenag Bersinergi Menyosialisasikan Mandatory Halal 2024

Kamis, 16 November 2023 – 11:08 WIB
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan saat berbicara pada acara Sosialisasi Penyiapan Anggaran Fasilitasi Program Mandatory Halal 2024 Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 di Hotel Aston Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/11). Foto: Dokumentasi Humas Kemendagri

jpnn.com, BATAM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) bersinergi menyosialisasikan program Sertifikasi Halal.

Salah satu langkah yang dilakukan dengan menggelar Sosialisasi Penyiapan Anggaran Fasilitasi Program Mandatory Halal 2024 Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA: Kemendagri Gandeng Hanung Bramantyo Garap Film Pembangunan Desa

Acara bertajuk 'Akselerasi Perwujudan Ekosistem dan Industri Halal Indonesia di Tingkat Global' tersebut berlangsung di Hotel Aston Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/11).

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan sosialisasi tersebut merupakan kegiatan strategis untuk mendukung Program Sertifikasi Halal.

BACA JUGA: Selamat, Inilah Unit Kerja Eselon I yang Raih Penghargaan Kemendagri BerAKHLAK Awards

Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengembangan industri halal menjadi salah satu arah kebijakan pemerintah.

BACA JUGA: Inilah Provinsi & Kabupaten/Kota Penerima Penghargaan dari Kemendagri, Berhasil Bina Desa

Demikian juga dengan adanya Masterplan Industri Produk Halal Indonesia (MPIPHI) 2022-2029 dapat dijadikan selain sebagai landasan utama untuk fokus terhadap Rencana Aksi Pengembangan Industri Produk Halal di Indonesia.

Selain itu, guna menyikapi global value chain pada era industri global melalui penguatan produk halal.

"Program ini juga sejalan dengan arahan Bapak Presiden yang telah menargetkan negara kita menjadi pusat produsen halal dunia pada tahun 2024,” kata Maurits.

Karena itu, Maurits menekankan pentingnya penguatan industri produk halal untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia.

Dia menegaskan dibutuhkan langkah dan upaya penguatan industri produk halal.

"Antara lain dengan meningkatkan kapasitas produksi produk halal melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), pembentukan zona kuliner yang halal, aman, dan sehat, sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” sebut Maurits.

Lebih lanjut Maurits menyampaikan Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024.

Dalam hal ini, pemerintah daerah (Pemda) diminta segera menyediakan alokasi anggaran fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui APBD masing-masing provinsi dan kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Maurits menyampaikan mengingat program sertifikasi halal tersebut merupakan program prioritas dan masuk dalam kategori kebutuhan mendesak, pemda harus segera mengalokasikan anggaran fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM tersebut dalam APBD 2024.

"Namun, apabila belum tersedia atau belum cukup tersedia anggarannya dapat disediakan melalui pergeseran anggaran dan ditampung dalam perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2024 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2024 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Maurits.

Maurits berharap program sertifikasi halal dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi Pemda, tapi juga masyarakat.

Menurutnya, manfaat dari program sertifikasi halal, yaitu mampu meningkatkan kepercayaan konsumen atau masyarakat, terutama dalam meningkatkan pangsa pasar dan daya saing usaha.

Kemudian, produk UMKM diharapkan akan lebih diterima di pasaran terutama yang membutuhkan produk halal, baik di pasar domestik maupun internasional.

"Selanjutnya, khusus bagi kalangan pelaku usaha, maka pemberian sertifikat halal mendorong minat dan kepercayaannya dalam melakukan kerja sama bisnis waralaba atau franchise yang diminati banyak pengusaha, karena dapat memberi nilai tambah dan mudah memperluas jaringan distribusi,” tandas Maurits. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler