jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar acara Desk Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) bagi pemerintah daerah (Pemda).
Agenda itu bertujuan untuk mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerah.
BACA JUGA: Hasil Riset Litbang Kemendagri Ungkap Manfaat Digital ID, Keren
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan PBG merupakan hal yang sangat penting.
Sebab, PBG merupakan kewenangan pemerintah daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: Demo di Kemendagri Ricuh, 1 Mahasiswa Jadi Tersangka
“Penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota melalui SIMBG,” kata Teguh, Senin (14/3).
Dia menjelaskan dalam peraturan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, PBG menjadi salah satu jenis retribusi yang harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA: Kemendagri Minta Boyolali Secepatnya Sediakan PBG untuk Pengganti IMB
Sayangnya, saat ini sebagian besar pemerintah kabupaten/kota belum memberikan pelayanan PBG melalui aplikasi SIMBG.
Sebab, retribusi masih nol rupiah dan proses penyesuaian pada retribusi PBG memerlukan waktu yang panjang.
"Sebagai upaya mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan PBG di daerah, Mendagri bersama Menkeu, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang percepatan pelaksanaan retribusi PBG pada tanggal 25 Februari 2022 yang lalu,” tutur Teguh.
Dalam skala besar, lanjut dia, hal itu bisa mendorong efek ganda, seperti menyerap tenaga kerja skala besar, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, hingga percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Ingatkan Pemda Semarang Segera Terbitkan Perda Retribusi PBG
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih