Kemendagri Dorong Pemda Percepat Lelang Dini

Kamis, 11 Agustus 2022 – 19:23 WIB
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam FGD tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah TA 2022. Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan lelang dini pengadaan barang dan jasa yang bisa dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Jumat (5/8).

BACA JUGA: Jasa Raharja, Korlantas Polri & Kemendagri Resmikan Sekertariat Bersama Pembina Samsat Nasional

Fatoni menyoroti serapan anggaran yang dinilai menjadi masalah setiap tahun.

"Awal-awal tahun rendah tetapi di akhir tahun mengebut. Ini yang perlu diatasi bersama, pelaksanaan anggaran agar efektif, efisien dan akuntabel tapi serapan anggaran juga harus maksimal," kata Fatoni, Jumat (5/8).

BACA JUGA: Petinggi Kemendagri Apresiasi Kinerja Samsat Palangkaraya, Terobosannya Mantap

Fatoni menjelaskan lelang dini bisa dilakukan sejak bulan Juli-Agustus tahun sebelumnya, saat KUA-PPAS sudah ada.

Bahkan, kata dia, pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Kemendagri Tanggapi Temuan Ombudsman RI Soal Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Hanya saja, kontraknya dilakukan awal tahun berjalan sehingga kegiatan bisa langsung dilaksanakan pada awal tahun.

Selain itu, dalam rangka percepatan realisasi anggaran, telah ada MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, dan Kepala BPKP No. 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021 serta MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda yang ditandatangani sejak 1 Desember 2021.

Fatoni menyebut percepatan realisasi anggaran sudah banyak solusi dan regulasinya.

"Kemudian, ada e-katalog, ada toko daring. E-katalog ada dua, ada lokal dan nasional. Ini untuk mempercepat realisasi APBD, untuk pertangungjawaban juga tidak sulit. Kemudian ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sudah ada Permendagri yang mengatur," tutur Fatoni.

Selaras dengan Dirjen Bina Keuda, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Iwan Herniwan menyampaikan pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah bisa dimulai pada Juli atau Agustus sebelum Perda tentang APBD.

Hal ini sesuai amanah Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

"Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Kemudian, menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)," pungkas Iwan Herniwan. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler