jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri berkomitmen mendukung peningkatan moda dan sarana tranportasi umum di beberapa kota di Indonesia.
Peningkatan tersebut dengan mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah dengan ekstensifikasi dan intensifikasi.
BACA JUGA: BSKDN Kemendagri Dukung Kepulauan Sangihe Kembangkan Pariwisata Berbasis Budaya Lokal
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Seminar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, di Shangri-La Hotel, Jakarta, Selasa (30/1).
Hadir dalam acara tersebut sekaligus menjadi narasumber Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso, serta dari Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI).
BACA JUGA: Evaluasi Kinerja Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Kemendagri Berikan Apresiasi
Maurits menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang menjadi pedoman dalam mengelola PAD.
Regulasi tersebut yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), khususnya pada Pasal 25 ayat (1).
BACA JUGA: OASE KIM, TP PKK & Kemendagri Salurkan Bantuan bagi Pengungsi di Flores Timur
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit sepuluh persen untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” tutur Maurits.
Maurits menjelaskan, UU HKPD didesain untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2022 terdapat beberapa catatan penting dalam pengaturan UU HKPD. Pertama, restrukturisasi pajak. Kedua, penambahan objek pajak berupa opsen pajak. Terakhir, penyederhanaan objek retribusi," ujar Maurits.
Maurits meminta pemda segera mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui berbagai strategi sesuai dengan amanah UU HKPD.
Strategi itu antara lain pemda dapat melakukan inovasi dan reformasi administrasi perpajakan.
Pemda juga dapat menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi atau sarana yang memadai, agar pembayaran pajak lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, pemda dapat segera mengoptimalkan pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan oleh pemda dengan memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak dan/atau wajib retribusi, tentunya disesuaikan dengan prioritas daerah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, juga dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional," kata Maurits. (pkdn/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan