jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk mengatasi aset yang mangkrak dan bermasalah. Pemanfaatan aset dinilai salah satu keberhasilan pembangunan suatu daerah.
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa memanfaatkan aset. Fatoni menyatakan pemda bisa menggandeng penegak hukum untuk mengatasi permasalahan aset mangkrak dan bermasalah.
BACA JUGA: BNN Sita Aset Legislator Penjahat Narkoba dari Tiga Daerah
Fatoni pun mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi. Salah satunya adalah manajemen aset daerah yang belangsung secara terus menerus, masif, dan terukur.
Dia juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang senantiasa membantu pemerintah daerah dalam upaya perbaikan dan penyelamatan aset-aset daerah.
BACA JUGA: Ketua DPD RI Mengingatkan Pemkot Bengkulu Selamatkan Aset Daerah
"Mengingat masih banyaknya permasalahan aset dan masih kurang optimalnya pemanfaatan barang milik daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu melakukan percepatan penyelesaian permasalahan dan meningkatkan PAD," kata dia dalam siaran pers, Kamis (10/2).
Fatoni juga sudah menggelar webinar series Keuda update 5 bertajuk Penyelesaian Permasalahan dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
BACA JUGA: Pemkab Malut dan Halbar Rebutan Aset Daerah
Fatoni mengungkapkan permasalahan yang sering dihadapi pemerintah daerah dalam upaya pembenahan atas pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Antara lain lemahnya pengelolaan aset daerah, belum memadainya kapasitas, dan belum tertibnya penatausahaan.
Selain itu, terdapat pula beberapa persoalan lainnya. Dia mencontohkan pelaksanaan pemanfaatan cenderung tidak sesuai dengan regulasi, terdapat aset daerah dalam posisi mangkrak, atau tidak dimanfaatkan yang semestinya berpotensi untuk dimanfaatkan.
Ada juga aset daerah yang dikuasai atau dipergunakan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan atau belum bersertifikat.
Fatoni menyebut, untuk mengatasi kondisi-kondisi tersebut, Kemendagri mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah inovatif dan kreatif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Fatono juga mendorong penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi daerah.
Kemudian, Fatoni mengatakan perlu dilakukan pengamanan terhadap BMD dengan cara menyertifikatkan tanah atas nama pemerintah daerah bekerja sama dengan Kantor Pertanahan setempat. Lalu, melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan BMD di lingkungan pemerintah daerah dan melakukan inventarisasi secara berkala.
Di sisi lain, Fatoni juga berharap pemerintah daerah melakukan pemanfaatan terhadap BMD yang mangkrak, menertibkan aset daerah, serta menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang merugikan. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga