BACA JUGA: PHK Setelah Setengah Tahun Pemilukada
Anggota Komisi I DPRD Ternate, Mubin A Wahid mengatakan kedua pemda itu mestinya malu kepada rakyat, karena hanya sibuk bersengketa“Mestinya penyelesaian itu bukan sebagai pribadi, tapi harus berpikir secara jernih untuk kebutuhan masyarakat,” kata Mubin saat dimintai komentarnya, Selasa (4/1)
BACA JUGA: Suami Tewas Mabuk, Istri Lapor Polisi
Dia mengatakan rintisan penyelesaian aset peninggalan Pemkab Malut/Pemkab Halbar di Ternate telah lama dilakukan
BACA JUGA: Kecelakaan, 18 Warga Meninggal di Jalan
“Harusnya kita malu pada rakyat, masalah pemerintahan saja tidak bisa diselesaikanBagaimana dalam menangani masalah masyarakat,”katanyaTerkait pengalihan kepemilikan aset ke pihak ketiga yang telah dilakukan Pemkab Halbar, Mubin yang pernah membahas masalah aset hingga ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai langkah itu tidak tepat
Harusnya, lanjut Mubin, Pemkab Halbar melakukan komunikasi dengan pemkot, karena sesuai undang-undang nomor 11 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Ternate, tepatnya pada pasal 14, menyebutkan penyerahan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Maluku Utara harus diserahkan ke Pemerintah Kota Ternate dalam limit waktu satu tahun"Secara fisik dan UU sudah jelas, itu dikuasai Pemkot Ternate,” imbuhnya.(nty/gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Pemilukada Bontang Diputus 12 Januari
Redaktur : Tim Redaksi