jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemda untuk tidak menumpuk dana daerah di bank hingga akhir tahun.
Kemendagri menyampaikan dana pemda yang ditempatkan di bank bukan ditujukan untuk mendapat keuntungan dari bunga.
BACA JUGA: Pengurus dan Ketua Ranting Ditangkap Densus 88, Muhammadiyah Ambil Sikap
"Dana milik Pemda yang ada di bank adalah uang kas yang penempatannya pada rekening Kas Umum Daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank Persepsi," kata Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam siaran pers, Kamis (17/2).
"Jadi, bukan uang pemda yang diambil dan kemudian disimpan di bank untuk dapat keuntungan."
BACA JUGA: Ilmuwan China Menemukan Inti Bumi, Bantah Pendapat Lama
Fatoni juga sudah menyampaikan hal tersebut saat menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 2022 di Kupang.
Rapat koordinasi dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri bupati dan wali kota se-Provinsi NTT.
BACA JUGA: KPK Memperingatkan Sopir Eks Dirjen di Kemendagri Kooperatif
Fatoni menyampaikan penempatan uang kas pada bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah.
"Dana tersebut tidak boleh mengganggu likuiditas. Sewaktu-waktu dapat dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran daerah, antara lain pembiayaan pembangunan, pengeluaran rutin, biaya pelayanan, dan keperluan lainnya," tegas Fatoni.
Dalam kesempatan itu, Fatoni juga menyampaikan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting dan perlu dilakukan secara periodik.
Dia mengimbau rapat tersebut dilaksanakan tiga kali dalam setahun.
"Rapat koordinasi semacam ini harus dimanfaatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota untuk duduk bersama mencari solusi atas sejumlah permasalahan yang ada."
"Kemudian melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah," pungkas dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Zulpan Umumkan Nasib 5 Begal Sadis Anggota Brimob, Rasain!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga