KPK Memperingatkan Sopir Eks Dirjen di Kemendagri Kooperatif

Selasa, 15 Februari 2022 – 13:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Dani S, sopir tersangka korupsi pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021 mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) mangkir dari panggilan KPK, Senin (14/2).  

"(Saksi) Tidak hadir dan tanpa konfirmasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (15/2). 

BACA JUGA: KPK Jerat Pejabat Ditjen Pajak dengan Pasal Pencucian Uang

Lembaga antikorupsi itu memperingatkan saksi Muhammad Dani S untuk kooperatif menghadiri panggilan penyidik.  

“KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh tim penyidik," ucap Fikri. 

BACA JUGA: Polisi Periksa Bupati Langkat di Gedung KPK Soal Kerangkeng Manusia

Pada Senin (14/2), KPK memanggil Muhammad Dani S. sebagai saksi untuk tersangka Ardian. 

KPK juga memanggil Yoyo Sumarjo dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Ardian. 

BACA JUGA: Firli Teken Perkom, Mantan Penyelidik KPK: Saya Sudah Menduga Mereka akan Melakukan Segala Cara

Yoyo memenuhi panggilan tim penyidik KPK. 

Terkait pemeriksaan Yoyo, KPK mendalami aktivitas tersangka Ardian.

KPK juga mendalami dugaan adanya beberapa pertemuan antara Ardian dengan tersangka Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur di beberapa tempat di Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ardian, Andi Merya dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) sebagai tersangka.

KPK menjelaskan Ardian memiliki tugas, antara lain, menjalankan bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman PEN Tahun 2021, dari pemerintah pusat kepada pemda melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). 

Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. 

Selain menghubungi Laode M. Syukur, Andi Merya juga meminta bantuan LM Rusdianto Emba, yang juga telah mengenal baik Ardian.

Selanjutnya, pada Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta. 

Andy Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar.

Andi Merya meminta Ardian mengawal dan mendukung proses permohonan pinjaman dana tersebut.

KPK menduga Ardian meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya, dengan meminta sejumlah uang setara 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman.

Perinciannya, 1 persen untuk saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen untuk penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen untuk penandatanganan nota kesepahaman antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

Andi Merya memenuhi keinginan Ardian dan mengirimkan uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode M. Syukur. 

Pemberian uang sebagai tahap awal kompensasi itu juga diketahui LM Rusdianto Emba.

KPK menduga dari sejumlah Rp 2 miliar tersebut, Ardian menerima SGD 131 ribu atau setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di kediaman pribadinya di Jakarta, dan Laode M. Syukur Rp 500 juta.

Ardian diduga aktif memantau proses penyerahannya, meskipun saat itu dia sedang melaksanakan isolasi mandiri, dengan selalu berkomunikasi terhadap beberapa orang kepercayaan yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan Laode M. Syukur.

KPK menyebut permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Sopir   Dirjen   Kemendagri   mangkir   kooperatif  

Terpopuler