Kemendagri Inventarisasi Peraturan Tak Sinkron

Selasa, 20 Juli 2010 – 03:31 WIB

JAKARTA - Beberapa perundang-undangan dan peraturan menteri dinilai kurang sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahSebab, itu justru membuat beberapa daerah bingung melaksanakannya

BACA JUGA: Jelang Ramadhan, PMI Minta UTD Diaktifkan

Kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menginventarisasi perundang-undangan dan peraturan menteri yang dirasa tidak sinkron dengan UU Pemerintahan Daerah.

"Memang ada beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah menjadi urusan daerah, tetapi masih diurusi pemerintah pusat
Padahal, pemerintah pusat kan hanya membina dan mengawasi," kata Kapuspen Kemendagri Saut Situmorang kemarin (19/7)

BACA JUGA: Walikota Tomohon Pasti Ditahan



Menurut dia, sesuai dengan pasal 217 dan 218 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan daerah yang sudah diotonomikan menjadi kewenangan daerah
Sedangkan pusat tidak berhak untuk mengurusi, tetapi hanya mengawasi.

Yang membuat pemerintah daerah bingung adalah adanya peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri yang tumpang tindih

BACA JUGA: Harga Chasis Damkar Tak Sampai Rp 1 Milyar

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyebut salah satu yang tumpang tindih adalah undang-undang kehutanan yang tidak sinkron dengan undang-undang pertambanganHal itu terkait dengan regulasi yang mengatur tata ruangAkibatnya, pemerintah daerah pun menjadi bimbang

Contoh lainnya adalah UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanDalam undang-undang itu, ditegaskan bahwa tindak lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) diputuskan dengan peraturan gubernurTetapi, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa tindak lanjut RPJM diputuskan lewat peraturan daerah

Saut menuturkan, dalam hal ini peran Kemendagri adalah membantu menyelesaikan persoalan yang menimpa pemerintah daerahPasal 222 UU 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa kewenangan pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Kemendagri"Jangan sampai kinerja dan pelayanan pemerintahan daerah tidak maksimal gara-gara ketidaksinkronan perundangan," ucapnya.

Karena hanya bertugas mengoordinasi, kata dia, Kemendagri perlu menginventarisasi perundangan mana yang dirasa tidak sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004.  Setelah diinventarisasi, hasilnya akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait dan dibawa ke DPR untuk diharmonisasikan"Akhirnya, pembuat undang-undang menyempurnakannya agar kompatibel," jelas alumnus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) itu(kuh/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harry Tanoe Siap Kembalikan Uang Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler