JAKARTA - Beberapa perundang-undangan dan peraturan menteri dinilai kurang sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahSebab, itu justru membuat beberapa daerah bingung melaksanakannya
BACA JUGA: Jelang Ramadhan, PMI Minta UTD Diaktifkan
Kini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menginventarisasi perundang-undangan dan peraturan menteri yang dirasa tidak sinkron dengan UU Pemerintahan Daerah."Memang ada beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah menjadi urusan daerah, tetapi masih diurusi pemerintah pusat
BACA JUGA: Walikota Tomohon Pasti Ditahan
Menurut dia, sesuai dengan pasal 217 dan 218 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan daerah yang sudah diotonomikan menjadi kewenangan daerah
Yang membuat pemerintah daerah bingung adalah adanya peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri yang tumpang tindih
BACA JUGA: Harga Chasis Damkar Tak Sampai Rp 1 Milyar
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyebut salah satu yang tumpang tindih adalah undang-undang kehutanan yang tidak sinkron dengan undang-undang pertambanganHal itu terkait dengan regulasi yang mengatur tata ruangAkibatnya, pemerintah daerah pun menjadi bimbangContoh lainnya adalah UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanDalam undang-undang itu, ditegaskan bahwa tindak lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) diputuskan dengan peraturan gubernurTetapi, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa tindak lanjut RPJM diputuskan lewat peraturan daerah
Saut menuturkan, dalam hal ini peran Kemendagri adalah membantu menyelesaikan persoalan yang menimpa pemerintah daerahPasal 222 UU 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa kewenangan pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Kemendagri"Jangan sampai kinerja dan pelayanan pemerintahan daerah tidak maksimal gara-gara ketidaksinkronan perundangan," ucapnya.
Karena hanya bertugas mengoordinasi, kata dia, Kemendagri perlu menginventarisasi perundangan mana yang dirasa tidak sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004. Setelah diinventarisasi, hasilnya akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait dan dibawa ke DPR untuk diharmonisasikan"Akhirnya, pembuat undang-undang menyempurnakannya agar kompatibel," jelas alumnus Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) itu(kuh/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harry Tanoe Siap Kembalikan Uang Negara
Redaktur : Tim Redaksi