Kemendagri Jamin KPU Bebas Mengakses Data Penduduk demi DPT

Kamis, 18 Oktober 2018 – 23:49 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin transparansi data 31 juta nama penduduk yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan data itu bisa diakses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kemendagri malah memberikan password (kata sandi, red) kepada KPU sebagai pintu hak akses. Jadi tidak ada perpindahan data melalui CD, hard disk dan lainnya," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (18/10).

BACA JUGA: Kubu Prabowo Terlalu Mudah Curiga dan Menuding

Menurut Zudan, hak akses tak hanya diberikan pada KPU pusat. Sebab, password juga diberikan kepada 514 KPU kabupaten/kota dan 31 KPU provinsi dan KPU RI.

Dengan password tersebut, kata Zudan, KPU bebas membuka data Dukcapil kapan pun membutuhkannya. Dengan demikian KPU tak perlu meminta data menurut nama dan alamat, tapi sudah bisa mengaksesnya secara bebas.

BACA JUGA: Penjelasan Kemendagri soal 31 Juta Nama Tambahan untuk DPT

"Setiap data penduduk yang ada dalam database kependudukan Kemendagri pasti bisa diakses. Kan data ada, tinggal ketik NIK, bisa dibuka. Ketik nama, ketik tanggal lahir, elemen data penduduk kan banyak. Gunakanlah password, username yang diberikan ke KPU secara optimal, pasti data pemilih DPT bisa lebih akurat," katanya.

Guru besar ilmu administrasi negara itu menambahkan, Kemendagri tidak bisa memberikan data kependudukan dalam bentuk cakram padat (CD), hard disk dan bentuk lainnya, karena diatur sangat tegas dalam Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 79 UU itu menegaskan, data perseorangan harus dijaga kerahasiaannya dan dilindungi.

BACA JUGA: Belum Rekam E-KTP, Data Kependudukan Diblokir

"Jadi sangat jelas,  UU Adminduk menekankan tidak boleh memberikan data by name by address kecuali ada perintah undang-undang. Kalau by name by addres itu bisa dibuka dengan hak akses, sehingga  tidak ada perpindahan data melalui CD, hard disk dan lainnya," kata Zudan.

Sebelumnya, sejumlah petinggi parpol pendukung pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno mendatangi KPU, Rabu (17/10) guna mempertanyakan 31 juta data penduduk yang belum masuk DPT Pemilu 2019. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, menyebut ada surat edaran Kemendagri yang melarang penyelenggara pemilu mengakses data kependudukan.

“Alasannya karena masih rahasia. Kalau KPU saja tidak bisa buka, bagaimana kami. Ini misterius," kata Muzani.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Ingatkan Kubu Prabowo Tak Suuzan soal 31 Juta Pemilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler