Kemendagri Jangan Campuri Tahapan Pilkada

Rabu, 14 Juli 2010 – 09:35 WIB
DENPASAR - Manuver I Gede Winasa dengan menurunkan surat Mendagri kembali rontokKPU Pusat secara tegas mengatakan jika Kementrian Dalam Negeri tidak ada kewenangan ikut campur dalam urusan tahapan pilkada

BACA JUGA: 18 Warga Suku Terasing Ditangkap

Bahkan sangat ganjil dan aneh Mendagri lewat Sekjennya, menurunkan surat yang ingin  mengintervensi pilkada di Jembrana.

Anggota KPU Pusat IGP Artha tegas menjamin jika Pilkada Jembrana berjalan dengan tahapan yang sudah ditetapkan
Bahkan dia mengatakan sudah mengirim surat agar KPUD Jembrana tetap menjalankan tahapan yang sudah diplenokan

BACA JUGA: Konflik Penguasa Vs Keturunan Raja Picu Kisruh Pilkada

""Saya pastikan Pilkada Jembrana berjalan sesuai tahapan yang sudah berjalan
Ada 12 Pilkada Kabupaten yang sama dengan Jembrana di Indonesia, namun tidak ada masalah seperti Jembrana," kata mantan anggota KPUD Bali ini kemarin saat memberikan penjelasan ke beberapa awak media.

Maksudnya sama? Artha mengaku sama dalam arti, mesti ada Plt

BACA JUGA: Panda Nababan Curhat di MK

Dia mencontohkan di Halmahera, Papua, Minahasa dan banyak lagiLantaran ada proses, membuat mundur dan diadakan Plt.Namun yang Jembrana malah yang membuat mundur Bupati Winasa sendiriNamun ketika mau di Plt, malah Winasa minta majuBahkan sampai ada turun surat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani Sekjen Mendagri.

Artha menegaskan kondisi ini sangat ganjil dan anehBahkan jelas-jelas tidak pernah terlihat ada rumus, Kementerian Dalam Negeri ikut campur tahapan pilkada""Tidak ada aturan pihak Mendagri ikut campur urusan tahapan pilkadaSurat itu sangat aneh dan ganjil," tandas pria asal Buleleng ini.

Sehingga Artha mengatakan agar diabaikan saja karena tidak ada relevansinya sama sekaliYang ada hanya bersifat intervensi, namun tidak nyambungTermasuk meminta agar gubernur ikut turun tanganBagi Artha jangan sampai Gubernur Bali Made Mangku Pastika terseret masalah ini lantaran surat Sekjen Mendagri itu tidak ada hubungannya.  "Jadi abaikan saja surat Mendagri itu, dan kami menganggap tidak adaKarena tidak ada kaitannya surat ituDan tidak perlu ditanggapi," lanjutnya.

Dari pihak Pemprov Bali juga berpandangan samaLewat Karo Tata Pemerintahan Cok Ngurah Pemanyun mengatakan UU 22 tahun 2007 pada pasal 3 ayat 3 tentang Pemilu, jelas diamanatkan bahwa KPU adalah lembaga yang tidak boleh dicampur tangani menyangkut penyelenggaraan pemilu hingga pilkada""Sehingga kami tidak akan tanggapi juga surat Mendagri itu," jelas Cok Pemayun saat dikonfirmasi di tempat terpisah.

Dia mengatakan jika memang nanti KPUD Jembrana dan Bali sudah buntu dalam mencari jalan keluar, baru nantinya KPUD dipersilakan mengadu ke DPRD BaliNanti dewan atas nama gubernur mempertanyakan ke pusat""Sepanjang sudah jelas, tidak perlu disikapi," tuntasnya.

Dengan kondisi ini jelas posisi Winasa di ujung tandukSebelum pilkada berjalan dia mesti meninggalkan kursi empuknya sebagai bupatiDan rela nanti gubernur menunjuk pelaksana tutas alias plt.(art/aj/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Belum Berpikir soal Reshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler