Panda Nababan 'Curhat' di MK

Sidang Sengketa Pemilukada Kota Medan

Rabu, 14 Juli 2010 – 06:32 WIB

JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumut, Panda Nababan, hadir sebagai saksi yang diajukan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti, dalam persidangan lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Medan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin (13/7)Dalam keterangannya, anggota Komisi III DPR itu banyak menceritakan temuan-temuan kecurangan versi mereka

BACA JUGA: Istana Belum Berpikir soal Reshuffle

Panda pun mengaku, sejak pemilukada putaran pertama, dirinya sudah cemas karena sudah melihat adanya potensi kecurangan
Sofyan-Nelly merupakan jago PDIP, yang masuk putaran kedua berhadapan dengan jago koalisi Golkar-Demokrat, yakni Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin

BACA JUGA: Menteri Tidak Bisa Dinilai Secara Profesi



Dijelaskan Panda, pada 10 Mei, menjelang pencoblosan putaran pertama, dia bertemu KPU Medan, menyarankan agar KPU Medan mengeluarkan surat edaran bahwa tanpa memegang surat undangan, warga bisa menggunakan KTP, asal namanya ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Permintaan itu dituruti, namun kata Panda, tidak dilakukan optimal

BACA JUGA: Golkar Diingatkan Tak Dorong Reshuffle

Karenanya, PDIP mengambil inisiatif memasang iklan di empat koran pada 11 Mei, tentang penggunaan KTP yang bisa menggantikan surat undangan.

"Saya galau, kenapa KPU Medan tak memakai RRI, tak pakai selebaran," kata Panda NababanDalam persidangan kemarin, Nelly Armayanti juga hadir, duduk di sebelah tim kuasa hukumnya, Erteria Dahlan dkkDalam sidang yang dipimpin ketua hakim Akil Mochtar itu, Panda juga membeberkan temuan-temuannya pada putaran kedua.

Lagi-lagi, kata Panda, pada 18 Juni 2010 menjelang pencoblosan putaran kedua, PDIP kembali memasang iklan di sejumlah koranTapi kali ini isinya mengingatkan masyarakat agar waspada, karena menurut PDIP ada keterlibatan kepling, lurah, dan camat menggalang warga agar memilih pasangan Rahudman Harahap-Dzulmi EldinIklan juga mengingatkan kemungkinan bakal muncul pemilih siluman"Dan apa yang kami sampaikan di iklan, semua terjadiItulah kegalauan kami yang muliaDan laporan-laporan kami ke Panwas, tak ditindaklanjuti," keluh Panda.

Dalam kesempatan tersebut, Panda meminta hakim agar diperkenankan mengajukan 200 saksi"Jika diizinkan, kami sudah siapkan 200 saksi, tapi yang sudah siap hari ini 30 saksi," ujar PandaHanya saja, Akil Mochtar mengatakan, jumlah itu cukup banyak, sedang proses persidangan di MK dibatasi waktu"Kalau 200 saksi, akan jadi persoalan karena waktunya terbatasIni saja kami tak ikut konferensi (Konferensi MK se-Asia) gara-gara Medan," kata Akil, yang juga mantan rekan Panda di Komisi III DPR.

Saksi lain, Yosua Lorensa, yang merupakan Korlap Timses Sofyan-Nelly wilayah Medan AmplasDia menyebutkan, kecurangan yang terjadi berlangsung sistematis karena melibatkan kepling, lurah, hingga Panwas dan KPU MedanDia pun cerita, di sebuah TPS ada ibu-ibu mencoblos dua kali, tapi tidak ditindaklanjuti PanwasAkil Mochtar sempat mengingatkan, agar sebagai saksi, pria bertubuh gempal itu mengungkapkan fakta, bukan pendapat"Tapi ini fakta yang mulia," sergah YosuaAkil memberi contoh, jika saksi mengatakan ada kecurangan terstruktur, maka harus bisa menjelaskan itu terjadi di mana dan siapa saja yang terlibat.

Lebih lanjut disebutkan, semua saksi pasangan Rahudman-Eldin di Kecamatan Medan Amplas, saat berada di TPS, menggunakan bad yang digantung di dada, yang bergambar pasangan tersebutTapi, lanjutnya, tak satu pun yang ditegur Panwas"Kalau hukum tak berlaku, pada hari itu saya hentikan pencucukan hari itu," cetus YosuaDia pun cerita pernah memergoki Lurah Argosari I mengumpulkan kepling-kepling, yang disebutnya ada sekitar enam hingga delapan keplingPertemuan itu bubar, katanya, setelah dirinya masuk ke ruangan pertemuan ituHakim Hamdan Zoelva bertanya, "Dengar apa yang mereka bicarakan?" Saksi menjawab," tidak yang mulia."

Mengenai keterlibatan kepling, surat undangan (C6) yang tidak dibagikan, penggunaan bad berlogo Rahumdan-Eldin, juga disampaikan saksi RosmalenaPerempuan berjilbab yang merupakan Korlap Timses Sofyan-Nelly untuk wilayah Kampung Baru, Medan Maimun itu, dengan penuh semangat memberikan kesaksianSedang Wardemar Sihombing, saksi pasangan Sofyan-Nelly di PPK Medan Tuntungan, mengungkapkan bahwa ada pembagian uang Rp10 ribuan ke warga, juga bagi-bagi sembakoSementara, saksi-saksi dari pihak KPU Medan sudah dimintai keterangan pada Kamis (8/7) pekan lalu, yang sebelumnya tidak terjadwal.

Pada persidangan kemarin, baik penggugat dan tergugat (KPU Medan), sama-sama memberikan tambahan bukti yang diserahkan langsung ke majelis hakimSebelumnya, kepada koran ini, anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba,SH,M.Hum mengatakan, pihaknya akan mengajukan bukti tambahan, berupa surat pengunduran diri Rahudman Harahap sebagai Pj Walikota Medan untuk ikut bertarung di pemilukada Kota Medan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Korsel, MK Tak Tangani Sengketa Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler