Konflik Penguasa Vs Keturunan Raja Picu Kisruh Pilkada

Rabu, 14 Juli 2010 – 08:16 WIB

TANGERANG -- Konflik antara penguasa lokal dengan keturunan raja yang ada di daerah tersebut, diidentifikasi sebagai salah satu pemicu munculnya kisruh pemilukadaSelain itu, masih ada sembilan faktor lagi yang memicu kisruh perta demokrasi di tingkat lokal itu

BACA JUGA: Panda Nababan Curhat di MK

Yakni temperamen dan tradisi, relasi peta kekuatan pada pemilukada sebelumnya, dan konflik internal dalam kelompok tertentu.

Selain itu, kekecewaan pasangan calon yang kalah, kekecewaan pasangan calon yang tidak lolos seleksi, kekecewaan masyarakat terhadap Kepala Daerah yang tidak netral, kekecewaan masyarakat terhadap kinerja KPU dan Panwaslu Kada Kabupaten, isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) serta konflik berbasis kultur masyarakat lokal.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Tata Laksana dan Pengawasan Pemilu Bawaslu, Bernad D Sutrisno, di acara penutupan Workshop Penyusunan Sistem Deteksi Dini Pemilukada, di Tangerang, Banten, kemarin (13/7)
Sebagaimana dirilis Humas Bawaslu, workshop dihadiri 11 Panwas dari 17 Panwas yang diundang

BACA JUGA: Istana Belum Berpikir soal Reshuffle

Workshop berlangsung sejak Minggu (11/7).

“Dari diskusi kelompok ada sepuluh structure factor, pertama temperamen dan tradisi seperti yang terjadi di Kabupaten Bima, konflik antara penguasa atau incumbent dan keturunan raja seperti yang terjadi Kabupaten Gowa,” jelas Bernad.

Dipaparkan juga, ada sembilan akselerator yang dapat mendorong terjadinya konflik yakni kebijakan Pemda, pasangan calon incumbent non acceptable dan memiliki jejak rekam buruk, sikap dan kebijakan KPU, kebijakaran aparat penegak hukum, kohesi kepentingan dengan Pilgub, pemeritaan media, tim kampanye pasangan calon, LSM, preman dan organisasi masyarakat, keterlibatan ‘orang asing’.

“Keterlibatan orang asing, maksudnya penyusup atau orang-orang yang dari luar daerah itu yang datang ke sana,” kata Bernad
Sementara, untuk tahapan pemilukada yang teridentifikasi menyebabkan konflik adalah tahapan pencalonan, kampanye, politik uang, rekapitulasi dan pemuktahiran data pemilih

BACA JUGA: Menteri Tidak Bisa Dinilai Secara Profesi

Sementara dari non tahapan yakni penghitungan cepat dan netralitas penyelenggara PemiluSelain itu pihak-pihak yang juga teridentifikasi dalam konflik Pemilu Kada yakni pemerintah, KPU, aparat penegak hukum dan tim kampanye.

"Antisipasi yang dapat dilakukan Panwas yakni penguatan langkah preemtif dan preventif, perluasan akses informasi data, memperkuat peran dan posisi di tengah keterbatasan kewenangan dan koordinasi atau harmonisasi dengan pihak-pihak terkait," bebernya(*/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Diingatkan Tak Dorong Reshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler