Kemendagri Kaji Pengesahan Hasil Pemilukada Kobar

Usulan KPU Ditimbang, Sugianto-Eko Berpeluang

Kamis, 04 Agustus 2011 – 00:04 WIB

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnizar Moenek menyatakan bahwa kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu tetap berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan Pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar) di Kalimantan TengahMenurut Reydonnizar, Mendagri akan tetap memedomani berita acara KPUD.

Hal tersebut disampaikan Reydonnizar terkait belum adanya pelantikan Bupati Kotawaringin Barat hasil Pemilukada Kobar

BACA JUGA: Kecuali DPD, Semua Lembaga Negara Tersandera Kasus

"Khusus terhadap sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, sepanjang belum ada keputusan hukum terbaru, maka Kementerian Dalam Negeri tentu menjadikan berita acara KPUD sebagai referensi, yakni Sugianto-Eko Sumarno sebagai pemenang pemilukada Kotawaringin Barat," kata Reydonnizar di Jakarta, Rabu (3/8).    

Kecuali, jika ada keputusan baru dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilukada Kobar
"Tapi itu jelas di luar kewenangan Kemdagri," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Februari 2011 Kemendagri sudah menerima surat hasil pleno KPU Kalteng

BACA JUGA: KTP Ganda 250 Ribu Orang, Berpotensi Ganggu Pemilukada 2012

Hanya saja, pihak Kemendagri belum bisa menindaklanjuti lantaran hasil pleno KPU Kalteng menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilukada hasil pemilukada 5 Juni
Padahal, sesuai putusan MK,pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang dinyatakan sebagai pemenang.

Sebelumnya, sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat bermula dari kemenangan pasangan Sugianto-Eko Soemarno pertengahan tahun lalu

BACA JUGA: DPR Perketat Monitoring Proyek e-KTP

Namun pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tidak menerima kekalahannya dan menggugat ke MKHasilnya, MK mendiskualifikasi kemenangan Sugianto-Eko Soemarno dan menetapkan pasangan Ujang-Bambang

Namun salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan MK, Ratna Mutiara, justru dilaporkan kubu Sugianto-Eko ke polisiRatna dianggap membuat kesaksian palsuRatna pun akhirnya menjadi tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Jakatrta Pusat

PN Jakpus pun menghukum dengan lima bulan penjara karena terbukti memberi keterangan palsu di bawah sumpah ketika bersaksi di MKRatna menyatakan menerima Putusan PN Jakarta Pusat dan tidak mengajukan banding.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Simpan Capres Potensial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler