Kemendagri Mengingatkan Pemda Soal Surat Keterangan Palsu, Penting

Rabu, 23 Maret 2022 – 19:11 WIB
Dirjen Politik & PUM Kemendagri Bahtiar. Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengingatkan seluruh pemerintahan daerah, terkait kepengurusan partai politik.

Menurutnya, pemda penting memperhatikan dengan benar kepengurusan parpol di daerah sebelum mengeluarkan surat keterangan.

BACA JUGA: Hasto Ingatkan Para Elite Partai Politik Soal Wacana Tunda Pemilu 2024

Jangan sampai pemda mengeluarkan surat keterangan palsu.

"Misalnya, tidak ada pengurus (dan) kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tetapi diberikan keterangan ada," ujar Bahtiar dalam keterangannya, Rabu (23/3).

BACA JUGA: KPU Tetap Gunakan Kotak Suara dari Kardus, Komisi II DPR Bilang Begini

Menurut Bahtiar, surat keterangan tersebut sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan memiliki dampak hukum.

Bahtiar menyatakan hal tersebut saat memberikan pengarahan di sosialisasi rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

BACA JUGA: Kemendagri Gerak Cepat Menyusun Aturan Turunan UU IKN, Libatkan Publik

Pada tahapan verifikasi partai politik, salah satu syarat agar parpol lolos sebagai calon peserta pemilu, terkait keberadaan atau domisili kepengurusan di daerah.

Pandangan senada dikemukakan anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

"Sangat berharap teman-teman pemerintah daerah di tingkat kecamatan atau kelurahan, desa, jangan coba sekali-kali mengeluarkan surat keterangan palsu," katanya.

Dia mengatakan sinergi antara KPU, Kemendagri, dan pemda akan memberikan kontribusi penting bagi suksesnya tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol merupakan tahapan awal dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, sehingga hal itu menjadi kunci keberhasilan bagi tahapan berikutnya.

"Untuk menyukseskan tahapan ini, KPU (dan) Bawaslu membutuhkan dukungan dari Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah," pungkas Pramono.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler