Kemendagri Minta Airin Copot Semua Lurah Non-PNS

Jumat, 23 November 2018 – 18:19 WIB
Airin Rachmi Diany. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan estimasi awal Desember 2018, Pemkot Tangsel segera mencopot 20 Plt Lurah non-PNS.

Hal itu dikarenakan penunjukkan pejabat di lingkungan kelurahan ini melanggar aturan. Instansi pemerintah pusat ini akan meminta laporan perombakan pejabat tersebut.

BACA JUGA: Rakornas Jelang Pemilu 2019: Polri Beber Potensi Kerawanan

Kasubdit Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda, Paskalis Baylon Meja mengatakan pemberian waktu perombakan Plt Lurah non-PNS itu dilakukan pihaknya untuk mencegah terulangnya maladministrasi.

Apalagi, jabatan yang diemban pegawai honorer di kelurahan Tangsel tak berdasarkan dengan aturan yang berlaku dan juga untuk memberikan kepastian pengambilan kebijakan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Kemendagri Genjot Kinerja Keterbukaan Informasi Publik

"Kami akan terus memantau sampai persoalan ini tuntas. Kami sudah bertemu dengan Wakil Wali Kota dan Kepala Kepegawaian Tangsel. Jadi kami minta segera dirombak dan Plt Lurah ini diganti dengan PNS,” tegas Paskalis, Kamis (22/11).

Menurutnya, penggantian dan perombakan struktur 20 kelurahan ini menjadi solusi tepat dalam menyelesaikan masalah maladministrasi yang dilakukan Wali Kota Tangsel, serta untuk melihat proses pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dari aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: Kemendagri Ingatkan Kada Hindari Tujuh Area Rawan Korupsi

"Desember ini kami minta laporan perombakan lurah ini. Biar ada keabsahan yang diterima warga dari pegawai negara yang resmi. Jadi ke depan tidak adalagi pengaduan terkait soal ini," ujar Paskalis.

Selain itu, lanjut Pakalis, Pemkot Tangsel pun harus membatasi kedudukan pegawai honorer. Salah satunya memiliki jabatan strategis disebuah instansi daerah. Mengingat pada Desember 2018 dan Januari 2019 kucuran dana kelurahan dari pemerintah pusat akan dikucurkan.

"Tantangan administrasi menjadi target untuk semakin mempercepat perombakan. Dana ini bisa saja tak digunakan untuk membangun wilayah. Jika dibiarkan wali kota akan menyebabkan tindak pidana korupsi terjadi," paparnya.

Diakui Paskalis juga, dari keterangan dan klarifikasi Pemkot Tangsel terjadinya Plt Lurah yang dijabat non-PNS akibat beberapa faktor. Salah satu yang utama adalah faktor transisi atau pemekaran daerah. Saat itu pemerintah daerah ini kekurangan PNS.

"Itu alasan mereka saat diperiksa sama tim kami. Alasan utama Walikota mengangkat honorer menjadi Plt di posisi strategis karena SDM tak mumpuni. Kami sangat mengerti hal ini dan beruntung tidak ada gangguan pelayanan," imbuhnya.

Menyikapi itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menuturkan, jika pihaknya segera menyelesaikan perombakan 20 Plt Lurah non-PNS tersebut. Koordinasi antara Sekretaris Daerah (Sekda) dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk mencari PNS yang potensial menduduki jabatan lurah itu telah dilakukan. Sebab untuk menduduki jabatan lurah, PNS harus dari golongan III D.

"Biar tidak menyalahi aturan lagi. Kalau golongan mereka rendah mana bisa menjabat lurah. Ini sedang dicarikan, kalau sudah dapat baru akan kami lantik. Mudah-mudahan awal Desember semua selesai," tuturnya.

Ditambahkan Benyamin, Kemendagri juga diharapkan mampu membantu Pemkot Tangsel menambah pegawai yang lulus dari IPDN. Sebab, dari lulusan tersebut memiliki kecakapan memimpin Kelurahan/Kecamatan danan juga mereka telah memiliki golongan yang mumpuni.(cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada 434 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Prestasi Apa Ini?


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler