jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, DKI Jakarta belum menggelar rapat paripurna istimewa setelah Anies Baswedan-Sandiaga Uno dilantik.
Rapat paripurna istimewa wajib diselenggarakan sesuai surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan pada 10 Mei 2017.
BACA JUGA: Massa Cabup Tolikara Mengamuk di Kemendagri, Ini Akibatnya
Aturan tentang rapat paripurna istimewa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Meski begitu, masih ada waktu bagi DPRD DKI untuk menyelenggarakan rapat paripurna istimewa.
BACA JUGA: Pak Anies, Jangan Rombak SKPD Gara-Gara Beda Kubu di Pilkada
"Ini belum terlambat. Masih 14 hari. Mau minggu ini atau minggu depan, terserah DPRD," ujar Soni, Rabu (18/10).
Menurut Soni, rapat yang dilakukan oleh DPRD DKI tidak harus paripurna istimewa.
BACA JUGA: Ini Deretan Petahana yang Maju Lagi pada Pilkada 2018
"Paripurna saja boleh. Yang penting ada forum DPRD," ucap Soni.
Soni menegaskan, DPRD DKI harus menyelenggarakan rapat paripurna istimewa.
Dengan begitu, kata dia, eksekutif dengan legislatif bisa seiring sejalan.
"Saran saya laksanakan (rapat paripurna istimewa) agar eksekutif dan legislatif bisa bersama-sama lima tahun ke depan," ungkap Soni. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Baik Geser Pusat Pemerintahan daripada Pindah Ibu Kota
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar