jpnn.com, JAKARTA - Salah satu sumber masukan bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan rencana pembangunan daerah adalah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang terjaring oleh anggota DPRD baik melalui rapat dengar pendapat maupun serap aspirasi di masyarakat.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teguh Setyabudi meminta Sekretariat DPRD benar-benar serius menyusun Pokir sehingga bisa terrealisasi dengan baik.
BACA JUGA: Kemendagri: Rakyat Krisis Air Minum, ASN Berdosa
"Pokir ini kedepannya harus berbasis elektronik. Pokir harus selaras dengan RKPD dan RPJMD, serta berpedoman pada Permendagri No. 90 Tahun 2020 yang dimutakhirkan dengan Kepmendagri No. 050/3708 Tahun 2020," jelas Teguh saat membuka Diklat Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Berbasis Elektronik bagi Sekretariat DPRD, Kamis (27/5).
Tak hanya itu, Teguh pun berharap adanya pokir berbasis elektronik dapat mempermudah penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat serta membuat tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Ditjen Otda Kemendagri Jalin Kerja Sama dengan Kemitraan
"Karena usulan masyarakat melalui anggota dewan bisa dipantau langsung dengan pokir berbasis elektronik," lanjur Teguh.
Selain itu, adanya pokir berbasis elektronik juga diharapkan mampu menjaga keselarasan antara Pokir dengan program kegiatan yang tertuang dalam RPJMD dan Renstra Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Kemendagri: SPM Trantibumlinmas Harus Dilaksanakan Secara Maksimal
Akan tetapi, untuk melaksanakan pokir berbasis elektronik yang ideal tersebut, Teguh pun meyakini bahwa kompetensi ASN di sekretariat DPRD juga harus selalu ditingkatkan salah satunya dengan Pendidikan dan Pelatihan Penyusunan Pokir Berbasis Elektronik ini.
"Diklat ini harus benar-benar diikuti dengan semangat dan etos yang tinggi. Targetnya tentu bukan hanya peningkatan pengetahuan dan skill, tetapi juga peningkatan kinerja," pungkasnya. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil