jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, temuan ribuan keping e-KTP di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur pekan lalu merupakan kasus pidana murni. Menurutnya, penemuan e-KTP dalam karung beras itu tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
"Saya kira apa yang terjadi tidak ada kaitannya dengan hal-hal kepemiluan dan tidak mengganggu tahapan pemilu," ujar Zudan di Jakarta, Senin (10/12).
BACA JUGA: Mendagri Pastikan Penjualan e-KTP Tak Bahayakan DPT Pemilu
Zudan juga menyebut kasus penjualan blangko e-KTP secara online ataupun di Pasar Pramuka, Jakarta dan praktik percaloan dalam pengurusan e-KTP masuk kategori tindak pidana murni. Hanya saja, Zudan mengaku belum bisa menyimpulkan pelaku di balik temuan e-KTP di Pondok Kopi.
"Intinya, penyelidikan masih berlangsung. Kami bersama pihak kepolisian sedang menelusuri dari mana sumber KTP elektronik yang dibuang tersebut," ucapnya.
BACA JUGA: Ribuan e-KTP Dibuang, Mendagri: Pasti Orang Dalam
Zudan lebih lanjut mengatakan, Kemendagri akan meningkatkan upaya dalam melindungi e-KTP. Antara lain dengan memperkuat standar prosedur operasi tentang penanganan e-KTP yang rusak atau tidak lagi terpakai.
"Kami akan perkuat SOP. Semua blangko yang tidak dipakai termasuk KTP elektronik yang rusak harus dibuat tidak berfungsi dengan cara dipotong," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: e-KTP Palsu Tak Bisa Dipakai untuk Main Curang di Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Harapkan Polri Segera Ungkap Motif Pembuang e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi