Kemendagri Pastikan e-KTP di Karung Beras Kasus Pidana Murni

Senin, 10 Desember 2018 – 20:10 WIB
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, temuan ribuan keping e-KTP di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur pekan lalu merupakan kasus pidana murni. Menurutnya, penemuan e-KTP dalam karung beras itu tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

"Saya kira apa yang terjadi tidak ada kaitannya dengan hal-hal kepemiluan dan tidak mengganggu tahapan pemilu," ujar Zudan di Jakarta, Senin (10/12).

BACA JUGA: Mendagri Pastikan Penjualan e-KTP Tak Bahayakan DPT Pemilu

Zudan juga menyebut kasus penjualan blangko e-KTP secara online ataupun di Pasar Pramuka, Jakarta dan praktik percaloan dalam pengurusan e-KTP masuk kategori tindak pidana murni. Hanya saja, Zudan mengaku belum bisa menyimpulkan pelaku di balik temuan e-KTP di Pondok Kopi.

"Intinya, penyelidikan masih berlangsung. Kami bersama pihak kepolisian sedang menelusuri dari mana sumber KTP elektronik yang dibuang tersebut," ucapnya.

BACA JUGA: Ribuan e-KTP Dibuang, Mendagri: Pasti Orang Dalam

Zudan lebih lanjut mengatakan, Kemendagri akan meningkatkan upaya dalam melindungi e-KTP. Antara lain dengan memperkuat standar prosedur operasi tentang penanganan e-KTP yang rusak atau tidak lagi terpakai.

"Kami akan perkuat SOP. Semua blangko yang tidak dipakai termasuk KTP elektronik yang rusak harus dibuat tidak berfungsi dengan cara dipotong," pungkas Zudan.(gir/jpnn)

BACA JUGA: e-KTP Palsu Tak Bisa Dipakai untuk Main Curang di Pemilu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Harapkan Polri Segera Ungkap Motif Pembuang e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler