Perselingkuhan PNS Direm dengan Perda

Selasa, 22 Maret 2011 – 10:04 WIB

BANDUNG -- Angka perselingkuhan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Bandung yang berujung perceraian, lumayan tinggiTidak ingin angka perselingkuhan terus membumbung, saat ini pemda setempat menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang sebentar lagi dibahas bersama DPRD.

Di Raperda tentang Pembinaan Rohani bagi PNS itu dicantumkan sanksi yang tegas bagi PNS yang ketahuan selingkuh

BACA JUGA: Bantuan Tak Jelas, Rakyat NTT Tagih Janji Presiden

Sanksi lebih berat lagi bagi PNS yang sudah menikah tapi doyan selingkuh


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Triska Hendriawan di Soreang menjelaskan, dengan perda tersebut diharapkan tidak lagi terjadi kasus-kasus perselingkuhan yang mengakibatkan perceraian di kalangan PNS.

Dikatakan, tingginya kasus perceraian di kalangan PNS yang diakibatkan oleh perselingkuhan, sudah sangat mencemaskan

BACA JUGA: Giliran Masjid Agung dan Rumah Perwira

"Selama ini pembinaan rohani yang dilakukan Pemkab Bandung kepada para PNS masih bersifat sporadis," ujarnya.

Dengan adanya perda itu, lanjutnya, nantinya pembinaan rohani lebih terstruktur dan terprogram dengan jelas
Menurutnya, kasus perselingkuhan terjadi karena goyahnya keimanan seseorang dan adanya faktor lingkungan yang mendukung terjadinya kasus seperti itu

BACA JUGA: Paranoid Menyebar Hingga Daerah

Untuk itu Triska berharap lingkungan perkantoran di Pemkab Bandung harus dibuat seprofesional mungkinSuasana kerja harus dibangun dengan tidak memberi ruang sedikit pun bagi kegiatan-kegiatan yang mengarah pada hal-hal negatif

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Kabupaten Bandung, perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bandung rata-rata enam kasus cerai setiap bulannyaDalam setahun terdapat 75 PNS cerai dari 3.576 kasus cerai pada tahun 2010Motifnya karena ekonomi dan perselingkuhan.

"Perceraian tahun 2011 saja sudah mencapai 800 jiwaHanya kasus cerai PNS belum kami pisahkan datanyaYang jelas, setiap bulan ada saja PNS yang mengajukan cerai baik gugatan maupun talak," tandas Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bandung Abdul Fatah.

Pada 2010, 3.578 kasus cerai sudah ditanganiSebanyak 70 persen para kaum hawa menggugat cerai suaminyaDi antaranya 75 PNS mengaku pasangannya berselingkuhTren cerai di kalangan PNS ini menunjukkan ketidakpuasan pasangannya karena tergoda rekan sekantor

Meski begitu, pihaknya tetap mengusahakan agar mereka tidak berceraiNamun karena ego dan emosi yang tak terkendali membuat jalan yang dibenci Tuhan tetap mereka lakukanIa menyebutkan, dalam sehari terdapat 70 orang yang mendaftar untuk bercerai(atp/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Batam Sisir Makanan asal Jepang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler