jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pimpinan Surtawijaya tak memiliki badan hukum.
Pemerintah hanya mengakui status badan hukum Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid.
BACA JUGA: Hadiri Silatnas APDESI, Sultan Minta BUMDes Jadi Inkubator Ekonomi Desa
"Satu (memiliki) badan hukum (berbentuk) perkumpulan dan satu lagi ormas tak berbadan hukum (tapi) terdaftar di Kemendagri," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar saat dihubungi, Kamis (31/3).
Seperti diketahui, Sutawijaya cs tengah jadi sorotan karena mendukung Presiden Jokowi untuk berkuasa tiga periode.
BACA JUGA: Ketum Apdesi yang Direstui Kemenkum HAM Tegaskan Tak Dukung Presiden 3 Periode
Namun, Arifin mengecam keras manuver politik tersebut. Dia tidak rela nama Apdesi dicatut untuk kepentingan politik yang bertentangan dengan hati nurani para kepala desa.
Meski begitu, Bahtiar melanjutkan, Apdesi pimpinan Surtawijaya bukan organisasi ilegal.
BACA JUGA: APDESI Bakal Deklarasi Jokowi Tiga Periode, PKS: Bisa, tetapi Jadi Kepala Desa
Dia bahkan mengungkapkan bahwa kedua Apdesi itu pada dasarnya adalah dua organisasi yang berbeda.
"Jadi kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," urai Bahtiar.
Apdesi pendukung Jokowi tiga periode mempunyai kepanjangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Mereka tercatat memiliki akta pendirian 17 Mei 2005 dengan Rosita Rianauli sebagai notarisnya.
Sedangkan Apdesi yang mempunyai SK Kementerian Hukum dan HAM, memiliki kepanjangan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Akta mereka mencantumkan 31 Agustus 2021 sebagai tanggal pendirian dan Fitria Novilia sebagai notarisnya.
Bahtiar berharap, penjelasannya tidak lagi membuat polemik berkepanjangan. Sebab, banyak Ormas terkait desa yang ada di data base Kementerian Dalam Negeri.
"Ada banyak ormas terkait desa. Ada forum sekretaris desa se-indonesia, ada persatuan perangkat desa, ada juga bakornas P3KD," kata dia. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif