Kemendagri Sebut Kepemilikan Paspor Asing Tak Hapus Status WNI, Begini Penjelasannya

Jumat, 20 Mei 2022 – 23:59 WIB
Paspor Israel. Foto: embassies.gov.il

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis membuatnya kehilangan kewarganegaraan.

Sebab, lanjut dia, masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan hilangnya kewarganegaraan.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Restuardy Daud sebagai Plh Deputi BNPP

Hal tersebut memerlukan dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum.

Zudan menjelaskan dalam administrasi pemerintahan, status 'batal demi hukum' tidak terjadi secara otomatis.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Raih Penghargaan Provinsi Berkinerja Terbaik dengan Skor 99,36 Persen

Hal itu merujuk saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore (ORK) yang memiliki kewarganegaraan ganda dan dua paspor.

"Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat tetapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam sistem adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki dua paspor," kata Zudan dalam keterangannya, Jumat (20/5).

BACA JUGA: Gubernur Sulsel: Pulau Kakabia Masuk Wilayah Kepulauan Selayar

Dia menjelaskan Pasal 23 UU Kewarganegaraan menyebutkan salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain.

Zudan menilai perumusan dalam aturan tersebut merupakan sanksi adminitrasi sehingga saat seseorang memenuhi syarat melakukan perbuatan yang telah ditetapkan, orang tersebut bisa diberi sanksi kehilangan kewarganegaraannya.

"Nah, di sinilah tindakan pemerintahan yang bersifat konkret, individual, dan final diperlukan. Esensinya adalah diperlukan adanya sebuah keputusan dari pemerintah," tegas Prof Zudan.

Dia menilai kasus Djoko Tjandra dan Orient Riwu Kore menunjukkan orang yang memiliki paspor negara lain tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan masih berstatus WNI.

Hal itu terjadi karena belum ada tindakan administrasi dari pemerintah.

"Jadi, kami belum tahu ORK itu kapan kehilangan kewarganegaraan RI-nya, DT kapan kehilangan kewarganegaraannya," tandas Zudan Arif Fakrullah. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boleh Beri Usul untuk Pj Gubernur Pengganti Anies, Ariza Patria Justru Tak Mau Campur


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler