Nazar Pinjam Bendera untuk Gasak Uang Negara

Rabu, 19 Oktober 2011 – 22:33 WIB

JAKARTA - Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Transmigrasi di Kemenakertrans, Timas Ginting, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)Selaku pejabat pembuat komitmen, Timas didakwa telah memperkaya diri dan orang lain, termasuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (19/10), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Timas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah merekayasa proses tender proyek Solar Home System (SHS) untuk kawasan transmigrasi yang didanai dengan APBN tahun 2008 sebesar Rp 8,93 miliar

BACA JUGA: Menteri Baru, Instruksi SBY Dinilai Masih yang Lama

JPU KPK, Malino Pranduk  saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-27/24/10/2011 memaparkan, dalam proyek yang dimulai pada Juni 2008 itu Kemenakertrans menunjuk PT Alfindo Nuratama sebagai rekanan.

Padahal, terdapat tujuh peserta lelang lainnya selain PT Alfindo
Namun sebelum PT Alfindo ditetapkan sebagai pemenang lelang, terlebih dulu Timas meminta panitia lelang yang diketuai Sigit Mustofa Nurudin agar menyamakan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PLTS type solar module Hybride 3500 merek Kyocera 54 Cell, dengan nilai pagu anggaran

BACA JUGA: Kompromi Politik Lebih Menonjol Ketimbang Orientasi Kinerja



JPU menegaskan, PT Alfindo ternyata tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana persyaratan lelang
"Namun terdakwa memerintahkan perubahan angka hasil uji teknis dengan mengganti komposisi produk solar modul sesuai spesifikasi yang ditawarkan PT Aldindo Nuratama," kata Malino

BACA JUGA: PKS Lebihi Oposisi, Wajar Jatah Menterinya Dipangkas Satu



Namun ternyata, PT Alfindo juga hanya  dipinjam benderanya"PT Alfindo Nusantara Perkasa milik Arifin Ahmad dipinjam benderanya oleh Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni selaku pemilik PT Anugrah Nusantara," beber Malini

Karenanya saat penandatangaan perjanjian kerja pada 22 September 2008, bukan Ahmad Arifin selaku Dirut PT Alfindo yang tanda tangan kontrak, tetapi justru Marisi Matondang

Alih-alih merealisasikan proyeknya, oleh perusahaan Nazaruddin proyek itu disubkontrakkan lagi ke PT Sundaya IndonesiaBerdasarkan perjanjian antara PT Anugrah Nusantara dengan PT Sundaya Indonesia, proyek senilai Rp 8,93 miliar itu disubkonrtrakan menjadi Rp 5,274 miliar.

Nanun ternyata proyek SHS di daerah Mesuji, Tulangbawang, Lampung bermasalahSebab, hingga serah terima barang pada 16 Desember 2008 ternyata  proyek pemasangan SHS itu tidak terealisasi seluruhnyaNamun Timas tetap meminta agar dalam berita acara ditulis proyek itu sudah 100 pesen.

PT Alfindo pun memerima pembayaran Rp 8,004 miliar sebagai kompensasi atas proyek SHS melalui rekening di BRI atas nama PT Alfindo Nuratama Perkasa"Yang mana rekening tersebut dikuasai dan dikelola oleh Neneng Sri Wahyuni," beber JPU.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 2,729 miliar, yang menjadi keuntungan M Nazaruddin dan Neneng Sri WahyuniOleh Nazar dan Neneng, uang itu kemudian dibagi-bagi ke pihak lain.

Di antaranya Rp 77 juta dan USD 2 ribu untuk Timas Ginting, Rp 5 juta dan USD 10 ribu untuk Direktur PSPK Kemenakertrans, Hardy Benry SimbolonPenerima lainnya adalah Sigit Mustofa yang mendapat Rp 10 juta dan USD 1 ribu, serta dua anggota panitia lelang yaitu  Agus Wahyono dan Sunarko masing-masing  mendapat Rp 2,5 juta dan USD 3500Sedangkan Arifin Ahmad selaku Dirut PT Alfindo Nuratama yang dipinjam perusahannya oleh Nazaruddin, mendapat Rp 40 juta

Akibat perbuatan itu, Timas dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaAncaman hukumannya adalah pidana penjara selama 20 tahun.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BIN Bukan Hansip, Tak Perlu Diributkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler