JAKARTA - Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Transmigrasi di Kemenakertrans, Timas Ginting, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)Selaku pejabat pembuat komitmen, Timas didakwa telah memperkaya diri dan orang lain, termasuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (19/10), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Timas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah merekayasa proses tender proyek Solar Home System (SHS) untuk kawasan transmigrasi yang didanai dengan APBN tahun 2008 sebesar Rp 8,93 miliar
BACA JUGA: Menteri Baru, Instruksi SBY Dinilai Masih yang Lama
JPU KPK, Malino Pranduk saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-27/24/10/2011 memaparkan, dalam proyek yang dimulai pada Juni 2008 itu Kemenakertrans menunjuk PT Alfindo Nuratama sebagai rekanan.Padahal, terdapat tujuh peserta lelang lainnya selain PT Alfindo
BACA JUGA: Kompromi Politik Lebih Menonjol Ketimbang Orientasi Kinerja
JPU menegaskan, PT Alfindo ternyata tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana persyaratan lelang
BACA JUGA: PKS Lebihi Oposisi, Wajar Jatah Menterinya Dipangkas Satu
Namun ternyata, PT Alfindo juga hanya dipinjam benderanya"PT Alfindo Nusantara Perkasa milik Arifin Ahmad dipinjam benderanya oleh Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni selaku pemilik PT Anugrah Nusantara," beber Malini
Karenanya saat penandatangaan perjanjian kerja pada 22 September 2008, bukan Ahmad Arifin selaku Dirut PT Alfindo yang tanda tangan kontrak, tetapi justru Marisi Matondang
Alih-alih merealisasikan proyeknya, oleh perusahaan Nazaruddin proyek itu disubkontrakkan lagi ke PT Sundaya IndonesiaBerdasarkan perjanjian antara PT Anugrah Nusantara dengan PT Sundaya Indonesia, proyek senilai Rp 8,93 miliar itu disubkonrtrakan menjadi Rp 5,274 miliar.
Nanun ternyata proyek SHS di daerah Mesuji, Tulangbawang, Lampung bermasalahSebab, hingga serah terima barang pada 16 Desember 2008 ternyata proyek pemasangan SHS itu tidak terealisasi seluruhnyaNamun Timas tetap meminta agar dalam berita acara ditulis proyek itu sudah 100 pesen.
PT Alfindo pun memerima pembayaran Rp 8,004 miliar sebagai kompensasi atas proyek SHS melalui rekening di BRI atas nama PT Alfindo Nuratama Perkasa"Yang mana rekening tersebut dikuasai dan dikelola oleh Neneng Sri Wahyuni," beber JPU.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 2,729 miliar, yang menjadi keuntungan M Nazaruddin dan Neneng Sri WahyuniOleh Nazar dan Neneng, uang itu kemudian dibagi-bagi ke pihak lain.
Di antaranya Rp 77 juta dan USD 2 ribu untuk Timas Ginting, Rp 5 juta dan USD 10 ribu untuk Direktur PSPK Kemenakertrans, Hardy Benry SimbolonPenerima lainnya adalah Sigit Mustofa yang mendapat Rp 10 juta dan USD 1 ribu, serta dua anggota panitia lelang yaitu Agus Wahyono dan Sunarko masing-masing mendapat Rp 2,5 juta dan USD 3500Sedangkan Arifin Ahmad selaku Dirut PT Alfindo Nuratama yang dipinjam perusahannya oleh Nazaruddin, mendapat Rp 40 juta
Akibat perbuatan itu, Timas dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaAncaman hukumannya adalah pidana penjara selama 20 tahun.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BIN Bukan Hansip, Tak Perlu Diributkan
Redaktur : Tim Redaksi