Kemendagri Siap Anulir Mutasi

Selasa, 20 September 2011 – 06:56 WIB

JAKARTA -- Para pejabat Pemprov Sumut yang dicopot dari jabatannya oleh Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, punya harapan besar untuk bisa kembali menduduki jabatannyaPasalnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun tangan mengevaluasi nama-nama pejabat yang dimutasi Gatot tanpa melalui konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi itu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni menjelaskan, hingga kemarin pihaknya belum menerima penjelasan dari Gatot terkait kebijakan mutasi yang dinilai menabrak aturan itu

BACA JUGA: Paripurna DPRD Makassar Ricuh

Diah mengatakan, pihaknya hanya mau menerima penjelasan tertulis dari Gatot
Laporan penjelasan dari Gatot itu harus disertai daftar nama pejabat yang dimutasi beserta alasan-alasannya.

"Laporannya bagaimana, nanti kita evaluasi

BACA JUGA: HUT TNI, 500 Prajurit Dikerahkan Bersihkan Kanal

Ini nggak (layak dimutasi), ini nggak (layak dimutasi)
Kalau nggak sesuai (aturan), ya batal," tegas Diah di kantornya, kemarin (19/9).

Karena pentingnya laporan penjelasan tertulis Gatot itu, Diah menyesalkan sikap Gatot yang hingga kini belum juga membuat laporan dimaksud

BACA JUGA: OKP Satu Suara, Desak Kapolda Maluku Dicopot

"Belum dijawab surat teguran kitaHarus ada laporan tertulis," tegas birokrat karir asal Semarang itu.

Yang membuat Diah jengkel, banyak diantara pejabat yang dimutasi itu, tidak mendapat jabatan baru, alias non jobMenurut Diah, tidak semestinya pejabat langsung di-nonjob-kan, tanpa alasan yang jelas"Non job itu kalau melakukan pelanggaran hukum berat," kata Diah.

Diceritakan Diah, pada pekan silam, pihaknya sudah menyampaikan masalah ini kepada Irwasda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis, saat kandidat kuat calon Sekdaprov itu bertemu dengannya di kantor kemendagri"Saya sampaikan lewat inspektorat, Pak Lubis itu," terang Diah

Sebelumnya diberitakan, para pejabat yang dicopot Gatot enggan mengajukan gugatan ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Alasannya, berdasarkan pengalaman, putusan PTUN tidak efektif dan seringkali tidak diindahkan oleh pihak tergugat.

Pernyataan tersebut disampaikan salah seorang mantan pejabat Pemprov Sumut yang menjadi "korban" kebijakan Gatot, kepada koran ini di gedung Kemendagri, Jakarta, dua pekan silamDia enggan ditulis namanya di koran ini, lantaran meski sudah tidak punya jabatan, dia masih seorang PNS di Pemprov Sumut.

"Kami sudah bicara dengan kawan-kawan yang lain, jika menggugat ke PTUN, percuma sajaNanti masih ada banding-banding segala, dan toh tidak efektif di PTUN itu," ujar pria yang mengaku kini sudah non job itu.

Dia datang ke Kemendagri guna berkonsultasi masalah pemutasian tanpa konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi ituDia cerita, ada rencana ratusan pejabat yang dicopot Gatot membuat surat pernyataan bersama dan disampaikan ke mendagri"Dalam waktu dekat kami akan membuat surat pernyataan bersama, yang ditandatangani oleh semua," ujarnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Dinilai tak Becus Urus Tenaga Kesehatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler