jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap memproses pelengseran Bupati Karo, Sumut, Kena Ukur Surbakti, begitu nantinya DPRD Karo menyampaikan hasil rapat paripurna yang memutuskan pelengseran dimaksud, kemarin (13/3).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, hasil paripurna DPRD harus disampaikan ke Mendagri Gamawan Fauzi melalui Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
BACA JUGA: Perwira Tinggi Mendarat Darurat di Stadion
"Begitu nanti kita terima, maka akan kita kaji prosedurnya, substansinya, apakah sudah memenuhi ketentuan atau belum. Kalau sudah ya sudah, kita keluarkan pengesahan pemberhentian lewat Keputusan Presiden," ujar Djohermansyah Djohan kepada JPNN, Jumat (14/3).
Dibeberkan mantan Deputi Bidang Politik Kantor Seswapres era Jusuf Kalla itu, aturan pelengseran kepala daerah seperti diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004, sebenarnya sudah dibuat sangat ketat.
BACA JUGA: Peluang Hujan di Riau Kecil
Pengetatan prosedur dilakukan agar jangan sampai kepala daerah yang dipilih lewat pilkada langsung, dengan biaya yang cukup besar, begitu mudah dilengserkan oleh DPRD.
Ketatnya aturan itu antara lain bahwa usulan pemberhentian harus disetujui 2/3 jumlah anggota dewan. Jika sudah terpenuhi, harus diuji lagi lewat proses hukum di Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Bandara Buka, Penerbangan Lumpuh
"Begitu sudah keluar putusan hukum, balik lagi ke proses politik, yakni ke DPRD. Kalau ternyata semua tahapan yang ketat itu sudah bisa dilewati, ya sudah, tidak ada pilihan lain, berakhir lah sudah jabatan kepala daerah itu," pungkas mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 181 Ribu PNS Terancam Mundur
Redaktur : Tim Redaksi