jpnn.com, JAKARTA - Pilkada serentak 2018 diikuti 171 daerah. Kemendagri mulai menyiapkan para pejabat untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya atau cuti karena maju pilkada.
Pemerintah menjamin para pengganti sementara itu bebas dari kepentingan politik.
BACA JUGA: Diprediksi Ada Jenderal Polisi Maju Pilpres 2019
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, ada dua tipe suksesor yang disiapkan. Yakni, penjabat (Pj) dan pejabat sementara (Pjs) kepala daerah.
Pj akan menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya. Sedangkan status Pjs untuk mengganti kepala daerah yang cuti kampanye. Pjs merupakan istilah baru dari pelaksana tugas (Plt).
BACA JUGA: Jenderal Masuk Pilkada, Waspadai Keterlibatan Militer
”Kami akan klirkan, berapa orang yang dibutuhkan untuk Pj dan Pjs,” ujarnya di sela-sela rapat teknis pilkada di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (8/1).
Untuk memastikan netralitas Pj dan Pjs, pemerintah memiliki standar tertentu. Bahkan, pemerintah siap membuka ke publik terkait nama-nama yang dipilih. Tujuannya, masyarakat bisa memberikan masukan.
BACA JUGA: Golkar Tunda Penetapan SK Cagub Kaltim dan Jateng
”Apabila publik mengetahui ada yang tidak netral, silakan lapor,” imbuhnya. Jika mereka terbukti tidak netral, pemerintah bisa mengganti Pj atau Pjs kapan pun.
Terkait prosedur pengangkatan, kata Soni, mekanisme di level provinsi berbeda dengan kabupaten/kota.
Untuk level provinsi, Kemendagri akan mengusulkan nama-nama pejabat eselon satu ke presiden. Nanti presiden yang menentukan. ”Jadi, daerah gak perlu mengusulkan, gak bisa,” tuturnya.
Sedangkan untuk level kabupaten/kota, yang mengusulkan adalah pemerintah provinsi untuk dipilih Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Nama yang diusulkan adalah pejabat eselon dua di tingkat pemerintah provinsi. ”Kecuali daerah dalam kondisi konflik, maka bisa dari pusat,” terangnya.
Soni mengatakan, saat ini sudah dijaring nama-nama calon Pj dan Pjs. Yang paling dekat adalah Pj untuk gubernur Kalimantan Barat.
Sebab, masa jabatan gubernur saat ini habis pada 14 Januari 2018. Kemudian, Pj gubernur Sulawesi Tenggara yang berakhir pada Februari 2018.
Sisanya akan disiapkan PJS gubernur setelah petahana ditetapkan sebagai calon. Kecuali daerah yang petahananya tidak maju kembali seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Soni menambahkan, bukan tidak mungkin Pjs bisa melanjutkan menjadi Pj jika gubernur definitif yang digantikan sudah berakhir masa jabatannya.
”Papua, misalnya, akan ada Pjs empat bulan selama cuti, kemudian ada Pj lima bulan karena gubernur sudah AMJ (akhir masa jabatan, Red),” terangnya. (far/c10/oni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah di Pilgub DKI Jakarta dan Banten, PDIP Ubah Strategi
Redaktur & Reporter : Soetomo