jpnn.com - JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok, dipastikan telah mengajukan nama calon wakil gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
Kepastian tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di Gedung Kemdagri, Selasa (2/12) petang.
BACA JUGA: Kejati DKI: Berkas 18 Tersangka Demo Anarkis FPI Lengkap
“Sesuai PP (Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2014), Ahok sudah ngajuin nama. Tapi pak Mendagri kan masih ada di luar kota. Jadi berapa nama yang diajukan dan siapa-siapa saja namanya, kita belum tahu,” ujarnya.
Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, untuk mengetahui berapa dan siapa yang diajukan, pihaknya masih menunggu kehadiran Mendagri di Jakarta.
BACA JUGA: Implementasi ERP Masih Tanda Tanya
“Masih menunggu pak Mendagri kembali, baru kita tahu isi suratnya seperti apa. Selanjutnya kita verifikasi, sudah betul apa belum,” katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Ahok menurut Prof Djo hanya diperkenankan mengajukan sebuah nama.
BACA JUGA: Jelang Tahun Baru, Polisi Gelar Operasi Senyap
“Kalau nantinya diajukan dua, kita kembalikan. Kita minta satu nama. Dari nama itu akan kita lihat lagi apakah PNS atau non PNS,” katanya.
Kalau PNS, Kemendagri menurut Prof Djo, akan mengecek syarat-syarat yang diatur, termasuk golongan kepangkatan yang ditetapkan. Sementara jika berasal dari non PNS, akan diperiksa apakah berasal dari parpol atau profesional.
“Kalau dari profesional apakah memenuhi syarat-syarat. Kalau dari partai apakah sudah memnuhi syarat sesuai Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014),” katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursi Wagub di Tangan Megawati, Ahok Pilih Yani atau Djarot
Redaktur : Tim Redaksi