JAKARTA – Meski sudah bisa bernapas lega setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang, Bupati Lampung Timur nonaktif Satono tidak serta merta bisa memangku kembali jabatannyaSebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jaksa masih bisa melakukan upaya hukum
BACA JUGA: Terbelit Korupsi, Mantan Cawabup Kukar Disidang
Apakah ada upaya hukum itu?” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek kepada JPNN, Rabu (19/10).Dikatalanya, Jaksa masih bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung(MA) atas vonis bebas Satono dalam kasus korupsi dana Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur
BACA JUGA: Petani Organik Kalbar Terhambat Sertifikasi
Itulah sebabnya, Kemendagri pun belum bisa memastikan kapan Satono akan aktif kembali.“Karena masih dalam ranah hukum, kita belum bisa berkomentar banyak
Reydonnizar mengatakan, dirinya sudah mengetahui vonis bebas yang dijatuhkan pada Satono melalui pemberitaan media
BACA JUGA: 78 TKI Ilegal Bebas, 32 Dideportasi
Kemendagri sendiri belum menerima salinan putusan PN Tanjungkarang.Belum bisa diaktifkannya kembali Satono lantaran dia terganjal Pasal 129 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam pasal di PP itu disebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari presiden telah merehabilitasi dan mengaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai akhir jabatannya.
Seperti diketahui, Senin (17/10), Pengadilan Negeri (PN) IA Tanjungkarang memvonis bebas Bupati Lampung Timur (Nonaktif) Satono, terdakwa korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 119 miliarMajelis hakim yang diketuai Andreas Suharto menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan seluruh pasal yang didakwakan secara berlapis.
Padahal, JPU Abdul Kohar dan Yusna Adia, menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negaraTidak hanya itu, jaksa juga menjerat Satono dengan pasal gratifikasi karena menerima bunga tambahan dari pemilik bank sebesar 0,45 hingga 0,50 persen dari jumlah uang yang disimpanMenurut jaksa, Satono telah mengantongi uang haram senilai Rp 10,5 miliar yang disebutnya sebagai “fee” karena telah menyimpan dana kas daerah di BPR Tripanca Setiadana.
Vonis bebas ini merupakan yang kedua kalinya untuk Bupati Lampung Timur tersebutSebelumnya, PN Tanjungkarang mengeluarkan Putusan Sela yang menolak dakwaan jaksa pada terdakwa dan perkara yang sama pada 5 Januari 2011 lalu(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Program 1000 Rumah, Prioritaskan Guru!
Redaktur : Tim Redaksi