BACA JUGA: Petani Organik Kalbar Terhambat Sertifikasi
Kasus ini ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 32,2 miliar.Ketika itu, Suko Buono menjabat camat Tenggarong Seberang dan dalam kasus ini berperan sebagai anggota panitia pembebasan lahan
BACA JUGA: 78 TKI Ilegal Bebas, 32 Dideportasi
Keduanya juga berperan sebagai anggota panitia pembebasan lahan tersebut.Sebelumnya, Kamis (13/10), mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar "HM Husni Thamrin, yang menjalani persidangan yang sama di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Keempat terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi, diancam dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP
BACA JUGA: Program 1000 Rumah, Prioritaskan Guru!
Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001" jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.Menurut JPU, dugaan penyimpangan dalam kasus ini, yaitu pembayaran dilakukan merata antara lahan yang bersertifikat dengan yang belum bersertifikat"Sebelum dibebaskan, lahan itu diduga dibeli oleh pihak tertentu baru dibebaskan oleh pemkab," terang JPU.
Dengan demikian, sudah 5 terdakwa kasus ini masuk pengadilanSatu terdakwa, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar, Soeparlan lebih dulu diadili di Pengadilan Negeri (PN) TenggarongSementara 4 anggota panitia lainnya berkasnya masih dalam proses penyidikan Kejati KaltimMereka adalah Sugianto, Ardi Jaya Kusuma, Lasri, dan Awang SamidinBerkas perkara mereka mengendap di penyidik, karena yang bersangkutan sakit(kri/ha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah TKI Asal Karo Tertukar di Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi