Terbelit Korupsi, Mantan Cawabup Kukar Disidang

Rabu, 19 Oktober 2011 – 11:37 WIB
SAMARINDA - Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kukar 2010, Suko Buono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SamarindaIa didakwa terlibat korupsi pembebasan lahan seluas 559.108 m2 tahun 2006 untuk pembangunan kompleks olahraga di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang

BACA JUGA: Petani Organik Kalbar Terhambat Sertifikasi

Kasus ini ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp 32,2 miliar.

Ketika itu, Suko Buono menjabat camat Tenggarong Seberang dan dalam kasus ini berperan sebagai anggota panitia pembebasan lahan
Selain Suko, mantan Kadis Perkebunan Kukar, Fadli Ardin, dan Sihar Manullang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar juga turut didakwa dalam kasus ini

BACA JUGA: 78 TKI Ilegal Bebas, 32 Dideportasi

Keduanya juga berperan sebagai anggota panitia pembebasan lahan tersebut.
 
Sebelumnya, Kamis (13/10), mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar "HM Husni Thamrin, yang menjalani persidangan yang sama di  Pengadilan Tipikor Samarinda.
 
Keempat terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi, diancam dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP
Selain dakwaan primer tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Catur Widi Susilo, menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider

BACA JUGA: Program 1000 Rumah, Prioritaskan Guru!

Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001" jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.

Menurut JPU, dugaan penyimpangan dalam kasus ini, yaitu pembayaran dilakukan merata antara lahan yang bersertifikat dengan yang belum bersertifikat"Sebelum dibebaskan, lahan itu diduga dibeli oleh pihak tertentu baru dibebaskan oleh pemkab," terang JPU.

Dengan demikian, sudah 5 terdakwa kasus ini masuk pengadilanSatu terdakwa, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar, Soeparlan lebih dulu diadili di Pengadilan Negeri (PN) TenggarongSementara 4 anggota panitia lainnya berkasnya masih dalam proses penyidikan Kejati KaltimMereka adalah Sugianto, Ardi Jaya Kusuma, Lasri, dan Awang SamidinBerkas perkara mereka mengendap di penyidik, karena yang bersangkutan sakit(kri/ha)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah TKI Asal Karo Tertukar di Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler