jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tetap melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kendaraan mudik. Meski sudah ada larangan, tapi di lapangan memang banyak kepala daerah yang merespons negatif dengan tetap mengizinkan bawahannya menggunakan mobil pelat merah untuk hari raya Idul Fitri.
''Kalau di pusat, sudah klir. (Penggunaan mobdin untuk mudik) itu tidak ada,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud kepada Jawa Pos tadi malam.
BACA JUGA: KPK: Mudik Pakai Mobil Dinas Tergolong Korupsi
Restuardy menegaskan bahwa larangan juga berlaku mutlak di daerah. Meski begitu, kontrol memang ada di daerah masing-masing.
''Memang itu kebijakan masing-masing daerah. Seharusnya mobdin untuk keperluan dinas saja,'' ujarnya.
BACA JUGA: 118 Napi Lapas Tanjung Gusta Dipindahkan
Sebelumnya KPK mengingatkan bahwa mudik dengan menggunakan mobdin sama saja memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Artinya, hal itu sudah tergolong korupsi.
"Apalagi, kalau pakai (fasilitas) premium kantor. Itu sudah korupsi, berapa pun jumlahnya. Abuse of amanah," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Rabu (31/7).(dim/git/gen/c4/c10/kim)
BACA JUGA: Lapas Tanjunggusta Pelihara Pabrik Sabu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Puji Figur Moeldoko
Redaktur : Tim Redaksi