Kemendes Buka Lowongan 40 Ribu Pendamping Desa

Senin, 04 September 2017 – 06:46 WIB
Rekrutmen calon pendamping desa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mulai melakukan rekrutmen terhadap calon Pendamping Desa.

Dari kuota nasional sebanyak 13.053 orang, baru terpenuhi sebanyak 20 ribu orang saja.

BACA JUGA: Beri Atensi Rp 240 Juta, Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Pejabat BPK

Menteri Desa dan PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa perekrutan akan dilakukan secara online dan transparan.

Di masing-masing provinsi pengaturan rekrutmen akan dilakukan oleh Perguruan Tinggi (PT). “Masyarakat juga akan terus dilibatkan,” katanya di Banten, Kemarin (9/3).

BACA JUGA: Jangan Takut! Laporkan Indikasi Penyelewengan Dana Desa ke Nomor...

Tenaga pendamping desa yang dibutuhkan meliputi Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).

Eko menyebut, ada tambahan 40 ribuan pendamping yang dibutuhkan oleh Kemendesa pada tahun ini. Sedangkan yang tengah aktif berjumlah 20 ribuan.

BACA JUGA: Dana Desa Rawan Diselewengkan, Kemendes Gandeng Polri

Belum lagi ada banyak pendamping desa yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Tahun ini, Kemendes telah mencopot sekitar 200 orang pendamping desa yang dianggap tidak memenuhi performa yang diwajibkan.

“Mereka nggak kerja, kita cabut, posisi mereka juga harus diisi kembali,” kata Eko.

Untuk mencegah banyaknya masalah performa yang terjadi pada para pendamping desa, Kemendes telah menetapkan bahwa para pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan atau pekerjaan aktif.

“Kepala desa tidak boleh jadi pendamping desa, wartawan aktif juga tidak boleh,” kata Eko.

Tugas para pendamping nantinya adalah menemani perangkat desa untuk melakukan pengolahan dan penggunaan dana desa.

Sementara untuk pencegahan korupsi akan dibebankan pada aparat pemerintahan daerah, baik itu Bupati, inspektorat, juga kepala-kepala dinas pemberdayaan desa dan camat.

“Pendamping desa hanya bertugas untuk mengawal proses-proses pengelolaan dana desa,” Pungkas Eko.(tau)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendes: Kalau Sudah Diingatkan Tak Digubris, Ya Ditindak


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler