Kemendes Susun Indikator Desa Ramah Perempuan

Rabu, 11 November 2020 – 17:53 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri bicara Desa Ramah Perempuan, Rabu (11/11). Foto: Humas Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) telah menyusun sejumlah indikator untuk menilai Desa Ramah Perempuan.

"Untuk bisa mengukur, kami pun menyusun sejumlah indikator-indikator guna menilai Desa Ramah Perempuan," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam pernyataan pers secara virtual, Rabu (11/11).

BACA JUGA: Persiapan MotoGP Mandalika, Kemendes Dapat Tugas Membangun Homestay

Desa Ramah Perempuan merupakan salah satu segmen dari arah pembangunan desa hingga 2030 yang dituangkan dalam program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

SDGs Desa merupakan impelemtasi dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

BACA JUGA: SDGs Desa Solusi Penyelesaian Persoalan Perempuan di Pedesaan

Konsep SDGs Desa bertujuan untuk mewujudkan pembangunan secara total atas desa. Salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah Desa Ramah Perempuan.

Gus Menteri -panggilan Mendes Halim mengatakan, hal ini menjadi salah satu perhatian Kemendes, karena perempuan termasuk menentukan arah pembangunan bangsa.

BACA JUGA: Habib Rizieq Mewakili Perasaan Rakyat Kecil yang Dizalimi Pemerintah, Wajar Kalau Dicintai

Namun, berbagai data dan fakta menunjukkan masih banyak persoalan yang berkaitan dengan perempuan di pedesaan.

Beberapa di antaranya adalah dari aspek jaringan komunikasi dan peluang memperoleh pengetahuan secara mandiri bagi perempuan lebih rendah daripada laki-laki.

Kemudian dari kesempatan menduduki posisi jabatan manajer dilihat dari perspektif gender, perempuan masih jauh lebih rendah dibanding laki-laki.

Gus Menteri mengatakan, masih terjadi ketidaksetaraan gender lebih bersifat struktural, sehingga membutuhkan kebijakan yang memihak perempuan.

Diperlukan arah kebijakan untuk meningkatkan partisipasi perempuan, melindungi dan meningkatkan aksesnya dalam ranah publik.

Nah, indikator-indikator penilaian Desa Ramah Perempuan dituangkan dalam Perdes/SK Kades yang responsif gender.

Aturan tersebut mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30 persen, dan menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

Selanjutnya, angka partisipasi kasar (APK) SMA Sederajat mencapai 100 persen.

Persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30 persen.

Kemudian, persentase jumlah perempuan yang menghadiri musdes dan berpartisipasi dalam pembangunan desa minimal 30 persen.  

Prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan mencapai 0 persen dan Kasus kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif mencapai 100 persen.

Median usia kawin pertama perempuan (pendewasaan usia kawin pertama) di atas 18 tahun, dan angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (age specific fertility rate/ASFR) mencapai 0 persen.

Selain itu, Unmeet need kebutuhan ber-KB mencapai 0 persen, dan Pasangan Usia Subur (PUS) memahami metode kontrasepsi modern minimal 4 jenis.

Gus Menteri mencontohkan, untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dan kebijakan desa yang responsif gender seperti menyusun Perdes/SK Kades tentang pemberdayaan perempuan.

Selanjutnya, program pemberdayaan ekonomi perempuan berbasis rumah tangga, bantuan permodalan dan pelatihan kewirausahaan mandiri, dan Pembentukan dan pelatihan bagi kader desa tentang gender.

Pihaknya mengatakan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dan perencanaan desa dilakukan dengan cara memberikan ruang partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa dan BPD.

"Berikan kuota untuk perempuan terlibat dalam Musyawarah Desa, penguatan lembaga perempuan dan pelatihan kepemimpinan perempuan," kata Gus Menteri Halim.

Sementara itu, untuk meningkatkan pelayanan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan, maka desa harus mendirikan Lembaga/pos pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Dalam pelaksanaanya, desa harus memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada korban, fasilitasi perlindungan korban kekerasan perempuan dan sosialisasi tentang perlindungan kekerasan.(*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler