Kemendes-Swasta Jalin Kerja Sama Kembangkan Limbah Jagung

Kamis, 08 Februari 2018 – 23:45 WIB
Jagung. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, PT Bumi Cemerlang dan Gimco di Kantor Kementerian DPDTT, Jakarta, Kamis (8/2).

Penandatanganan kerja sama ini dalam rangka kerja sama pengembangan pemanfaatan limbah jagung dan pembangunan pabrik pelet kayu.

BACA JUGA: Kemendes Target 2 Ribu Desa Mandiri

Selain itu juga budidaya tanaman energi (Kaliandra, Gamal) di desa, daerah tertinggal dan Kawasan transmigrasi.

"Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama secara optimal dan terpadu, dengan menetapkan prinsip kerja sama yang saling menguntungkan," ujar Anwar.

BACA JUGA: KemenBUMN Teken MoU dengan 3 Menteri terkait Penyaluran BPN

Beberapa pihak dalam kerja sama ini memiliki tanggung jawab masing-masing. Kementerian DPDTT bertanggung jawab mempercepat perencanaan, pelaksanaan dan monitoring. Kemudian Bupati Sumbawa bertanggung jawab sebagai penunjang peningkatan kualitas desa.

Pihak swasta bertugas dalam bagian pengembangan Pemanfaatan limbah Jagung. Kemudian juga bertanggung jawab dalam pembangunan pabrik pelet kayu serta budidaya tanaman energi di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.

BACA JUGA: Kemendes Buka Lowongan 40 Ribu Pendamping Desa

"Masing-masing pihak terkait sepakat dalam pemahaman bersama tersebut sesuai dengan kempetensinya. Kesepakatan ini diharapkan dapat mewujudkan pengembangan pemanfaatan limbah jagung dan pembangunan pabrik pelet kayu, serta budidaya tanaman energi yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa," pungkas Anwar.

Penandatanganan kerja sama tersebut diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian DPDTT Anwar sanusi, Bupati Sumbawa Husni Djibril, Direktur Utama PT Alam Bumi Cemerlang Ismady supardjo dan Vice Chairman Gimco Co.LTD Kim Cheolmin.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Atensi Rp 240 Juta, Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Pejabat BPK


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler