jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali mengeluarkan wacana yang mengagetkan anggota Komisi X DPR RI yaitu dihapuskannya pendidikan agama di sekolah. Ia beralasan nilai agama di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di Madrasah Diniyah, masjid, Pura, atau gereja.
"Sekolah lima hari itu tidak sepenuhnya berada di sekolah. Guru dan siswa hanya berada di dalam kelas beberapa jam. Selebihnya di luar kelas atau sekolah,” kata Menteri Muhadjir dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Selasa (13/6).
BACA JUGA: Mendikbud Tegaskan Sekolah Lima Hari Tidak Wajib
Untuk pendidikan agama, lanjutnya, masing-masing sekolah bisa mengajak siswa belajar di masjid, pura, dan gereja. Atau bisa juga, guru-guru di TPA atau Madrasah Diniyah, datang ke sekolah memberikan pelajaran agama.
"Kalau sudah dapat pelajaran agama di luar kelas, otomatis siswa tidak perlu lagi dapat pendidikan agama di dalam kelas. Nanti, akan kami atur teknisnya, agar pendidikan agama yang didapat di luar kelas atau sekolah itu disinkronkan dengan kurikulum," beber Muhadjir.
BACA JUGA: Sekolah Lima Hari, Bukan Berarti Siswa 8 Jam di Kelas, tapi...
Dengan sinkronisasi itu, pelajaran agama yang diberikan pengajar luar bisa sesuai. Pengajar ini juga berhak memberikan nilai agama kepada para siswa.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM) Ari Santoso merinci maksud Mendikbud Muhadjir Effendy.
BACA JUGA: Komisi X DPR Minta Sekolah Lima Hari Jangan Diterapkan Menyeluruh
Menurutnya, upaya untuk meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Muhadjir.
Lihat: Wacana Pendidikan Agama Dihapus di Kelas, Begini Penjelasan Kemendikbud
"Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler," kata Ari dalam siaran persnya yang diterima JPNN, Selasa (13/6) tadi malam.
Terkait penerapan lima hari sekolah, lanjut Ari, Mendikbud dengan tegas menyatakan, sesuai dengan Permendikbud 23 Tahun 2017, sekolah bisa bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.
"Kalau ada judul pemberitaan pendidikan agama dihapuskan tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X tadi siang," jelas Ari.
(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Ribuan Sekolah Terapkan Lima Hari Masuk
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad