Mendikbud Tegaskan Sekolah Lima Hari Tidak Wajib

Selasa, 13 Juni 2017 – 15:56 WIB
Muhadjir Effendy. Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy meminta masyarakat dan para anggota DPR tidak terburu-buru menolak kebijakan sekolah lima hari.

Pasalnya, kebijakan tersebut tidak wajib dilaksanakan seluruh sekolah. Hanya sekolah yang siap saja yang melaksanakannya. Sedangkan yang belum siap tidak dipaksakan.

BACA JUGA: Sekolah Lima Hari, Bukan Berarti Siswa 8 Jam di Kelas, tapi...

"Mohon anggota DPR yang terhormat untuk tidak salah tanggap dengan kebijakan sekolah lima hari. Baca dulu Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah yang baru disahkan Menkumham hari ini. Insyaallah bisa dipahami dan isinya tidak seekstrim itu kok," kata Muhadjir menanggapi penolakan anggota Komisi X DPR RI, Selasa (13/6).

‎Muhadjir menjelaskan, sekolah lima hari akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Ada sekira 9.830 sekolah yang akan melaksanakannya.

BACA JUGA: Komisi X DPR Minta Sekolah Lima Hari Jangan Diterapkan Menyeluruh

"Sekolah lima hari sekolah ini tahun lalu sudah kita piloting ke 1.500 sekolah‎. Tahun ini targetnya 5.000 sekolah tapi yang menyatakan ikut melebihi target, yaitu 9.830 sekolah. Selain itu ada 11 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan seluruhnya sekolah lima hari," terang Muhadjir.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menegaskan, Permendikbud tentang Hari Sekolah belum wajib dilaksanakan tahun ini. Pelaksanaannya bertahap menunggu seluruh sekolah siap.

BACA JUGA: Sudah Ribuan Sekolah Terapkan Lima Hari Masuk

"Permendikbud ini jadi payung hukum bagi sekolah yang sudah melaksanakan sekolah lima hari. Sedangkan yang belum siap, gak apa-apa nunggu sampai siap. Ya semacam UNBK lah. Waktu UN berbaris komputer diwacanakan semuanya menolak. Namun, sekarang hampir 80 persen sudah melaksanakannya. Jadi ini pelan-pelan saja, gak kesusu," paparnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Lima Hari, Madrasah Diniyah Bagaimana?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler