Kemendikbud Gandeng KPK untuk Mengawal Anggaran Pendidikan

Selasa, 08 Januari 2019 – 19:56 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy dan Ketua KPK Agus Rahardjo bersalaman usai bersepakat untuk bekerja sama mengawasi anggaran pendidikan. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan sistem pengawasan yang lebih baik dan terpadu. Ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.

“Kami sudah sepakat dengan KPK memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang ada di KPK. Yang sudah tergabung akan dilengkapi dan disempurnakan sehingga penggunaan anggaran pendidikan, termasuk juga pencegahan dan penindakan bisa dilaksanakan dengan lebih baik,” kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (8/1).

BACA JUGA: Yakin Anggap Jokowi Gagal Sikat Korupsi? Nih Rekam Jejaknya

Sebagai urusan pemerintahan yang bersifat kongruen maka menjadi tantangan tersendiri bagi Kemendikbud dalam melakukan pengawasan penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Ketua KPK Agus Rahardjo, mengungkapkan dengan kerja sama ini diharapkan bisa memberikan dampak lebih baik pada dunia pendidikan.

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Tak Memberlakukan SKTM Dalam PPDB Tahun Ini

Mendikbud dan pimpinan KPK sepakat melakukan telaah regulasi, khususnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengawasan anggaran pendidikan di daerah. Kemudian, masing-masing pihak akan segera membentuk tim teknis untuk mengembangkan sistem monitoring berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) atau _e-monitoring_ dengan penguatan pelibatan publik.

“Anggaran pendidikan ini cukup besar. Kalau ada penyimpangan itu sebenarnya kecil-kecil, tetapi terjadi di wilayah yang sangat luas. Dan kalau dikumpulkan akan menjadi sesuatu yang besar,” ungkap Agus.

BACA JUGA: Hari Ini KPK Garap Aher untuk Kasus Suap Meikarta

Sesuai amanat konstitusi, Pemerintah mengalokasikan sebesar minimal 20 persen anggaran fungsi pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlahnya terus mengalami peningkatan. Pada 2018, total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 444,1 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 492,5 triliun di 2019.

Sebagian besar anggaran fungsi pendidikan ditransfer ke daerah melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) baik Fisik maupun Nonfisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Dalam Nota Keuangan dan APBN 2019 disebutkan, sebanyak 62,6 persen atau Rp 308,4 triliun anggaran fungsi pendidikan disalurkan ke daerah. Untuk DAK Fisik alokasi sebesar Rp 16,9 triliun, dan untuk DAK Nonfisik sebesar Rp 117,7 triliun.

“Mudah mudahan nanti lebih bisa dikontrol itu dana penggunaan di daerah-daerah; yang akibat desentralisasi, Kemendikbud tangannya tidak sampai ke daerah. Nanti kami fasilitasi harmonisasinya dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah kabupaten kota dan provinsi agar anggaran pendidikan jadi lebih efektif dan efisien,” jelas Agus.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Dorong SMK dengan Teaching Factory Jadi BLUD


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler