jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud langsung merespons beredarnya foto seragam sekolah dengan mengenakan cadar.
Sekolah yang seragamnya bercadar itu adalah SMK Attholibiyah di Kecamatan Bumujiwa, Tegal, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Kemendikbud Akan Luncurkan Enam Buku Literasi Dasar
Menyikapi hal itu, Kemendikbud meminta sekolah menerapkan ketentuan seragam sesuai Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, pihaknya sudah klarifikasi langsung kepada kepala SMK Attholibiyah.
BACA JUGA: Tiga Tahun Jokowi-JK, Indeks Pembangunan Manusia Meningkat
’’Kemendikbud minta agar seragam sekolah mengacu pada ketentuan yang berlaku (Permendikbud 45/2014),’’ katanya di Jakarta kemarin (30/10).
Hamid menjelaskan, ketentuan seragam di aturan itu sudah komplet. Termasuk mengakomodasi seragam sesuai agama siswa.
BACA JUGA: Di Masa Jokowi, Perkembangan SMK Melesat Jauh
Misalnya seragam muslim, di dalam lapiran Permendikbud itu disertai gambar contoh mulai SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Di dalam Permendikbud 45/2014 itu seragam sekolah dibagi tiga. Yakni seragam sekolah nasional, seragam sekolah pramuka, dan seragam khas sekolah.
Seragam sekolah nasional seperti yang jamak diterapkan. Yakni putih merah untuk SD, putih biru (SMP), dan putih abu-abu (SMA/SMK). Terkait seragam khas sekolah, motifnya bisa berbeda-beda tetapi desain atau model seragamnya sama.
’’Kemendikbud menyiapkan sejumlah model seragam. Silahkan sekolah atau siswa milih sesuai keinginan masing-masing,’’ jelasnya. Yang pasti, di dalam contoh desain yang disiapkan Kemendikbud itu tidak ada seragam sekolah yang diberi aksesori cadar.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, penggunaan cadar dalam seragam sekolah tidak perlu dibesar-besarkan.
’’Itu sekolah swasta. Selama ada kesepakatan dan tidak ada paksaan antara sekolah, orang tua, dan siswa, saya rasa tidak jadi persoalan,’’ tuturnya.
Dia menegaskan, tidak ada larangan khusus dari Kemendikbud terkait penggunaan cadar di sekolah.
Selama masih sesuai norma, penggunaan seragam adalah hak asasi manusia (HAM). Ada umat Islam yang memiliki keyakinan bahwa berbusana yang sesuai syariah adalah menggunakan cadar.
Sehingga sangat tidak tepat jika pemerintah melarang orang Islam menggunakan cadar. Meskipun itu di sekolah.
Dia mengakui bahwa penggunaan cadar itu bisa dikait-kaitkan dengan radikalisme dalam Islam. Tidak benar bahwa indikator radikalisme seorang muslim itu dilihat dari busananya. Sehingga muslim yang bercadar, tidak bisa langsung divonis sebagai Islam radikal.
Kepala SMK Attolibiyah Kustanto Widyamoko mengatakan, aturan bercadar bagi siswi sudah dijalankan setahun lalu. Selain bercadar, ada aturan ruang kelas siswa dan siswi dipisah.
Saat ini SMK yang dia pimpin memiliki 90 orang murid. Pihak sekolah dan yayasan mengungkapkan kebijakan itu diambil supaya siswa dan siswi tidak terjerumus pada kemaksiatan. (wan/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Tahun, Kemendikbud Revitalisasi 132 Museum
Redaktur & Reporter : Soetomo