Kemendikbudristek Berlakukan Sertifikat Kompetensi Elektronik 

Senin, 08 Mei 2023 – 22:13 WIB
Dirjen Diksi Kemendikbudristek Kiki Yuliati. Foto Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan penggunaan sertifikat kompetensi elektronik. 

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kiki Yuliati menyampaikan sertifikat kompetensi elektronik ini akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang dinyatakan kompeten dengan menggunakan aplikasi SiKompeten yang sudah diterapkan selama empat tahun.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Siapkan Beasiswa Pendidikan untuk Siswa, Guru & Tendik, Kuotanya Banyak, Syarat Mudah

 “Inovasi tersebut dapat memudahkan peserta didik di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien,” ujar Dirjen Kiki, Senin (8/5).

Dirjen Diksi mendukung diterbitkannya sertifikat kompetensi elektronik karena menjadi jawaban terhadap kebutuhan masyarakat dengan industri.

BACA JUGA: Jika Kemendikbudristek Mengisi Formasi PPPK Guru 2023, 62.645 P1 Bisa Terakomodasi 

Sertifikat kompetensi elektronik dapat membantu dalam kepemilikan sertifikat karena verifikasi secara digitalnya mudah dilakukan. 

Selain itu, memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi dan dapat meminimalisir pemalsuan.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Putuskan Pemilihan Rektor UNS Diulang, Alasannya Mengejutkan 

Dia menegaskan bahwa setiap pelatihan sangat memerlukan penilaian kompetensi.

Penilaian kompetensi tersebut diharapkan dapat meyakinkan semua pihak, mulai dari instruktur, peserta didik, bahkan wali/orang tua peserta didik. 

Untuk penilaian kompetensi, Dirjen Kiki mendorong agar LSK sebagai pihak eksternal yang dapat menguji kompetensi peserta didik LKP menggunakan sertifikat kompetensi elektronik tersebut.

“Penggunaan sertifikat kompetensi elektronik merupakan langkah maju yang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat yang selama ini berlangsung,” imbuhnya. 

Proses penerbitan sertifikat kompetensi elektronik ini dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip. Pertama adalah kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian sertifikat kompetensi agar tidak mudah dipalsukan. 

Kedua adalah akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah dan sertifikat kompetensi. Ketiga adalah legalitas, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Keempat adalah sebagai dokumen resmi negara, yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sertifikat telah teregistrasi di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Direktur Kursus dan Pelatihan (Dirsuslat) Wartanto mendukung secara penuh peningkatan kualitas LSK melalui adanya sertifikat kompetensi elektronik ini. 

"Ada 43 LSK dari berbagai bidang di Indonesia sudah membantu kompetensi masyarakat. Kami lakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dari tahun ke tahun,” ujar Wartanto.

Peningkatan kualitas tersebut dimulai dari kompetensi penguji, penyusun bahan-bahan kompetensi, penguatan sumber daya serta dunia usaha dan dunia industri (DUDI), bahkan penguatan manajemen dan fasilitas. Direktur Wartanto menegaskan bahwa untuk tahun ini peningkatan kualitas di LSK adalah dengan adanya sertifikat kompetensi elektronik. 

Sertifikat kompetensi elektronik atau e-Sertifikat Kompetensi dikeluarkan oleh LSK sebagai pemilik sertifikat elektronik (subscriber) yang telah teregistrasi di BSrE yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dan Pusat Data dan Informasi, Kemendikbudristek. Sebanyak 43 LSK sudah terdaftar di BSrE. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler