jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong perguruan tinggi Indonesia untuk memiliki tata kelola yang baik.
Perguruan tinggi swasta (PTS) didorong untuk terus meningkatkan tata kelola institusi agar makin sehat. Perguruan tinggi negeri (PTN) didorong menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
BACA JUGA: Universitas Terbuka Resmi jadi PTN-BH, Pastikan UKT KompetitifÂ
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengatakan PTN-BH diberikan otonomi yang lebih luas dibanding PTN Satker ataupun BLU.
Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumberdayanya, PTN-BH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi dan berinovasi.
BACA JUGA: Universitas Terbuka Gelontorkan Dana Riset Sebanyak Rp 44 Miliar, Terbesar di Seluruh PTNÂ
Kampus-kampus PTN-BH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia.
"PTN-BH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel,” ujar Nizam di Jakarta, Senin (3/4).
BACA JUGA: Kemendikbudristek Mengeklaim Seluruh PTN Sudah Bentuk Satgas PPKS, Kampus Swasta?
Otonomi PTN-BH yang makin luas juga harus disertai dengan akuntabilitas yang makin kuat. Nizam menyampaikan pembentukan PTN-BH bukanlah privatisasi. PTN-BH adalah tetap 100% milik negara.
Oleh karena itu, PTN-BH harus tetap menjaga mandatnya sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perorangan atau kelompok.
Meskipun otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan pembinaan pemerintah, baik dalam bentuk pendanaan, penguatan SDM, sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya.
Selain itu, Kemendikbudristek juga tetap melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan tata kelola tetap mengacu pada good university governance serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya peraturan-peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka sesuai kewenangannya, Kementerian dapat melakukan koreksi," tegas Nizam.
Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, lanjutnya, maka pemerintah wajib untuk melakukan koreksi dan pembinaan.
Koreksi dan pembinaan yang dimaksud Nizam sesuai dengan fungsi Kemendikbudristek sebagaimana diamanahkan oleh UU 12/2012 ttg pendidikan tinggi dan PP 4/2014 tentang No. 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta peraturan-peraturan lainnya.
Sejak menjadi PTN-BH pada tahun 2020, Universitas Sebelas Maret (UNS) berlari cukup pesat.
Namun, terang Nizam, hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.
Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
Karenanya, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa (1) Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
(2) bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
Peraturan tersebut juga menyatakan dua hal penting. Pertama, disebutkan Nizam,.MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal.
Kedua, Nizam menjelaskan bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.
"Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," tegasnya.
Oleh sebab itu, tegas Nizam, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad