jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyelenggarakan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK).
Menurut Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid, ada dua kategori cakupan kegiatan yang nanti dilakukan penerima bantuan.
BACA JUGA: Kemendikbud Gelontorkan Dana FBK Rp76 Miliar untuk Perempuan dan Disabilitas
Pertama, dokumentasi karya atau pengetahuan maestro. Kegiatan ini meliputi merekam dan merangkum karya ataupun pengetahuan seorang maestro.
Kedua, pendayagunaan ruang publik. Kegiatan ini berupa pemanfaatan sarana atau prasarana publik, baik secara fisik maupun virtual, untuk kepentingan kemajuan kebudayaan.
BACA JUGA: 6 Kebijakan Kemendikbudristek Pada Rekrutmen PPPK 2022 yang Menguntungkan Honorer
"Penerima bantuan diprioritaskan yang berdomisili dan akan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T," kata Hilmar di Jakarta, Minggu (13/2).
Kemudian, berada di provinsi yang nilai indeks pembangunan kebudayaan (IPK) 2020 lebih rendah daripada nilai IPK nasional 2020 dan secara pragmatis melibatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas maupun perempuan.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Bagi Perguruan Tinggi Selama Pandemi
Selain itu, diprioritaskan partisipasi aktif kelompok lansia, melaksanakan kegiatan terkait warisan budaya tak benda (WBTB), serta secara entitas maupun secara kepengurusan belum pernah menerima bantuan pada tahun sebelumnya.
"Pendaftaran FBK 2022 dibuka mulai 14 Februari sampai 14 Maret 2022. Seleksi proposal berlangsung pada 14 Maret sampai 14 April 2022," ujarnya.
Dirjen Hilmar menjelaskan, bagi komunitas atau lembaga yang belum paham dan ingin memperoleh kejelasan lebih mendalam, akan ada sesi coaching clinic mengenai FBK melalui pertemuan singkat selama 1 jam.
Kegiatan ini berlangsung secara daring selama seminggu dua kali dengan dua kali sesi pertemuan setiap hari. (esy/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesya Mohamad, Tarmizi Hamdi