Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Bagi Perguruan Tinggi Selama Pandemi

Sabtu, 12 Februari 2022 – 19:15 WIB
Plt. Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam. Foto: Tangkapan layar/Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran semester genap Tahun Akademik 2021/2022 di perguruan tinggi (PT). 

Panduan yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 2/E/KPT/2022, ini diharapkan menjadi acuan bagi PT melaksanakan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19. 

BACA JUGA: Penegasan Pejabat Kemendikbudristek Soal Anggaran PPPK Guru, Pemda Jangan Main-Main!

Kepdirjen Diktiristek tersebut disusun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksana tugas Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam menjelaskan empat poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022. 

BACA JUGA: 1.200 Tenaga Honorer Dipertahankan, Sudah Bekerja dan Tinggal Menunggu SK

Pertama, PT bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri). 

Kedua, cakupan vaksinasi pada civitas akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas. 

BACA JUGA: Gaji Honorer Disesuaikan dengan Masa Kerja dan Jenjang Pendidikan

Ketiga, dalam pelaksanaan PTM terbatas, PT wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining saat masuk ke kawasan kampus. 

Keempat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran PT. 

"Penyusunan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi," kata Nizam di Jakarta, Sabtu (12/2).

Dia menyebut selama dua tahun ini sudah dilakukan beragam adaptasi di tengah situasi pandemi. 

Desember lalu, ada beberapa PT yang sempat melaksanakan PTM terbatas. 

Namun, masih banyak PT yang belum bisa melaksanakannya sehingga sangat disayangkan mahasiswa dua tahun terakhir belum bisa atau belum pernah melihat kampusnya.

Dengan keterbatasan intensitas pembelajaran, akan ada kemungkinan terjadi learning-loss. Oleh karena itu, Kemendikbudristek membuat upaya terbaik di tengah masa pandemi ini. 

"Kami menggunakan prinsip untuk mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalkan learning loss,” ungkap Nizam.

Dalam mendukung terlaksananya PTM terbatas/pembelajaran secara daring pada beberapa PT, terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan berdasarkan level PPKM di tiap wilayah, daya dukung perguruan tinggi, dan juga cakupan vaksinasi dengan penerapan protokol kesehatan. 

Terkait penyesuaian level PPKM, Nizam menjelaskan pada PT di wilayah dengan level PPKM 1 atau 2 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 80 persen bisa mengadakan PTM setiap hari dengan jumlah peserta 100 persen dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal selama 6 jam/pertemuan/hari. 

Sementara, untuk PT yang capaian vaksinasi dosis 2 di atas 50 persen, PTM sendiri bisa dilaksanakan secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari. 

Kemudian, untuk capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 50 persen PTM bisa dilakukan secara bergantian, jumlah peserta hanya 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal  hanya 4 jam/pertemuan/hari. 

Pada PT yang berada di wilayah PPKM level 3 yang dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 40 persen PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal 4 jam/pertemuan/hari.

"Bagi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di bawah 40 persen, dan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 4, pembelajaran dilaksanakan secara daring," pungkas Nizam. (esy/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler