Kemendikbudristek Pastikan Guru Lulus PG Aman dalam Seleksi PPPK 2022, Apa Iya?

Jumat, 28 Oktober 2022 – 18:05 WIB
Kemendikbudristek memastikan guru lulus PG atau prioritas satu (P1) aman dalam seleksi PPPK 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan guru lulus PG aman dalam seleksi PPPK 2022.

Guru lulus passing grade (PG) diminta tidak khawatir akan disingkirkan prioritas dua (P2), P3, dan P4.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Data Guru Lulus PG Sudah Komplet Tinggal Pemberkasan, Tunggu Apa Lagi 

"Dengan mekanisme seleksi yang kami buat, guru lulus PG atau P1 tidak akan digeser P2, P3, dan P4," kata Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektifitas Kelembagaan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbudristek Adhika Ganendra kepada JPNN.com, Jumat (28/10).

Dia menegaskan guru lulus PG yang mendapatkan formasi di daerahnya tidak perlu takut yang berlebihan.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Pemerintah Bingung, Guru Lulus PG Terancam, Honorer Dipermainkan

Mereka ditempatkan di sekolah Induknya. Jika formasinya tidak ada, maka ditempatkan di sekolah yang membutuhkan, berada di satu wilayah kewenangan sama.

Lantas bagaimana dengan guru P1 yang tidak ada formasinya? Adhika mengatakan guru P1 diberikan pilihan apakah akan menunggu atau mau mendapatkan formasi di sekolah lain, tetapi harus turun P2 atau P3.

BACA JUGA: Sebelum Seleksi PPPK 2022, Sudah Banyak Guru Lulus PG Berguguran, Kasihan Banget

Namun, ketika guru P1 turun ke P2 atau P3, maka yang bersangkutan harus bersaing dengan pelamar lainnya.

"Tidak ada jaminan P1 turun prioritas akan mendapatkan formasinya. Mereka harus bersaing dengan lainnya," tegasnya.

Secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan dari mekanisme penempatan guru lulus PG yang disusun Kemendikbudristek, P1 seharusnya mengisi dulu semua formasi yang ada. Setelah itu baru diperebutkan bagi yang baru.

"Sepanjang pemahaman saya yang bisa turun status hanya untuk P1 yang di sekolahnya tidak membuka formasi," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya Kemendikbudristek akan menawarkan kepada guru lulus PG turun prioritas untuk ditempatkan di tempat lain yang ada forrmasinya.

Apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditempatkan di tempat lain, baru kemudian yang bersangkutan turun status ke P2, P3. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler