Kemenhub Atur Jumlah Kendaraan Berbasis Aplikasi

Selasa, 14 Maret 2017 – 04:57 WIB
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya mengatur sistem transportasi di Indonesia.

Termasuk angkutan online yang kini makin marak dan diminati masyarakat.

BACA JUGA: Peringatan Penting Untuk Perusahaan Kendaraan Online!

Karena itu, Kemenhub meminta perusahaan aplikasi mendaftarkan kendaraan yang beroperasi, meski revisi PM NO.32 2016 belum rampung.

Tujuannya, agar tidak ada ketimpangan antara jumlah transportasi online maupun non-online.

BACA JUGA: Wihh, ada 4.763 Kendaraan Grab Car yang tak Berizin

“Sesuatu yang berlebihan itu pasti akan berdampak dan mengganggu keseimbangan. Untuk itu, dalam pengaturan transportasi, kenapa harus ada izin, karena kita ingin kendalikan penawaran dan demand permintaan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo di Jakarta, Senin (13/3).

Terlebih, saat ini masih ada ribuan kendaraan online yang belum mendaftar.

BACA JUGA: Sopir Taksi Online Ogah Pakai Stiker

"Kita berharap angkutan sewa online harusnya bersifat komplemen. Kalau jumlahnya semakin banyak, ini bukan komplemen lagi. Jumlahnya harus dihitung, nanti kita duduk bersama dengan Pemda, Organda, Aplikasi, dan Koperasi," kata Sugihardjo.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik, Akhir Maret Warga Rangkasbitung Bisa Nikmati KRL


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler