Kemenhub Bakal Terbitkan Aturan Baru Terkait Larangan Mudik, Apa Isinya?

Jumat, 01 Mei 2020 – 09:25 WIB
Banyak yang tak mengikuti imbauan pemerintah agar tidak mudik/pulang kampung selama masih ada wabah virus corona. Ilustrasi terminal bus. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Berani Menyelundup di Truk atau Bus untuk Mudik? Ini Konsekuensinya

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (30/4).

"Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodasi kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” tambah Adita.

BACA JUGA: Warga Jabodetabek Dibebaskan Polisi Buat Mudik, Asalkan..

Adita menegaskan, sebelum surat tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi untuk bepergian bagi masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

BACA JUGA: Menyamar jadi Pedagang, Pria Ini Beli Bawang Sampai 25 Ton Demi Mudik, Akhirnya?

“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” terang Adita. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler