jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah untuk membekukan izin kegiatan pelayanan jasa kepada maskapai Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Keputusan itu diberikan menyusul insiden salah menurunkan penumpang di terminal domestik pada Minggu (10/5) Mei lalu.
Padahal, penumpang usai terbang dari Singapura. Karena itu, banyak penumpang yang lolos dari pemeriksaan imigrasi di Bandara Soetta.
BACA JUGA: Indentitas Dua Anggota Santoso yang Tewas Masih...
"Membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa PT Lion Group di Bandara Internasional Soekarno Hatta, terkait ground handling (tata atau pelayanan operasi darat-red)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (18/5).
Pembekuan izin itu sambung Suprasetyo akan mulai berlaku selama lima hari ke depan, sejak diterbitkannya surat keputusan sampai dengan hasil investigasi terhadap kejadian itu dinyatakan selesai.
BACA JUGA: Kepala PPATK: Perlu Inpres agar Penegak Hukum...
"Jadi ya menunggu sampai selesai investigasinya, ini kan masih terus berlanjut investigasinya," tandas Suprasetyo. (chi/jpnn)
BACA JUGA: DPR: Beda Pemimpin Beda Pula kebijakan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawal RUU Tax Amnesty, PAN Rotasi Kader di DPR
Redaktur : Tim Redaksi